Soal Alokasi 56 M dari APBD Perubahan untuk Ganti Rugi Kasus Giwangan, Fokki Cium Bau Gratifikasi

YOGYAKARTA – Dianggarkannya Ganti Rugi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sebesar Rp 56 Miliar kepada PT Perwita Karya atas kasus sengketa pengelolaan Terminal Giwangan dalam Perubahan APBD 2018, dinilai ada yang janggal oleh Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP.   politisi dari Fraksi PDIP ini mengaku membau (mencium) adanya indikasi gratifikasi,

“Patut diduga  begitu. Munculnya anggaran 56 M untuk membayar ganti rugi Pemkot kepada Perwita Karya dalam Kasus Terminal Giwangan, menurut saya banyak kejanggalan,” ungkap, Rabu (19/09/2018).

Keanehan yang dimaksudnya nampak setelah mencermati jalannya cerita tentang diketuknya APBD Perubahan 2018 terutama point dicantolkannya anggaran 56 M untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Perwita Karya.

“Uang rakyat yang begitu besar, 56 M lho.Coba kalau buat merehab rumah tidak layak huni atau untuk mengentaskan kemiskinan? Tapi kok dengan mudahnya diloloskan dalam anggaran dan hanya dibahas tidak sampai dua minggu oleh DPRD Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Fokki menyebut, dalam kasus terminal Giwangan mantan Wali Kota Yogyakarta saat itu, yaitu Herry Zudianto seharusnya ikut bertanggungjawab  dalam menyelesaikan persoalan. Sebab, kata dia, dari berbagai dokumen yang ada munculnya sengketa hukum antara Pemkot Yogyakarta dan PT Perwita Karya adalah karena adanya kebijakan politik dari Herry Zudianto,

“Herry Zudianto yang waktu itu diusung PAN (Partai Amanat Nasional), memutus kontrak PT Perwita Karya.  DPRD waktu itu tidak mau terlibat. Tapi kenapa baru sekarang anggaran direalisasikan ketika Wakil Walikotanya  Heroe Purwadi yang diusung PAN dan kita tahu Wali Kota sekarang, Haryadi Suyuti dulunya adalah Wakil Walikota era Herry Zudianto yang diusung Golkar? Kenapa begitu mudah disetujui DPRD Kota Yogyakarta? apakah ada janji-janji material dan politik disana, karena tidak ada pertanggungjawaban politik yang diminta oleh DPRD sebagai lembaga politik yang punya fungsi pengawasan dan anggaran?” tanya Fokki.

Kalau memenuhi logika hukum, imbuh Fokki,  karena ada putusan MA maka seharusnya ada jaminan asset Pemkot yang digadaikan ke BNI dalam bentuk sertifikat HGB atas nama PT Perwita Karya diatas HPL milik Pemkot, dapat dikembalikan ke Pemkot,

“Tapi ini belum ada jaminan kok dengan mudahnya DPRD Kota Yogyakarta menganggarkan? Selain itu, keputusan MA tidak menyebutkan tenggat waktu dan itu konflik antara Pemkot dan PT Perwita Karya yang  tidak melibatkan DPRD. Kok dengan mudahnya DPRD meloloskan anggaran sebanyak itu? benar kata Gus Dur DPR (D) seperti Taman Kanak Kanak,” selorohnya menyampaikan otokritik untuk lembaga yang dinaunginya.

Fokki juga mempertanyakan kenapa DPRD tidak menunggu gugatan lanjutan dari PT Perwita Karya ke PTUN supaya DPRD mengambil kebijakan anggaran agar diambilkan dari APBD.  Ia mengingatkan bahwa tidak ada perintah dari MA agar ganti rugi  dibayarkan melalui APBD,

“Ada apa dengan DPRD Kota Yogyakarta? Itulah keanehan keanehan dalam kasus Giwangan Gate,” tukas Fokki dengan nada heran.

Sementara Mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto yang disebut Fokki sebagai pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab dalam kasus Terminal Giwangan saat dihubungi enggan berkomentar,

“Maaf, saya tidak mengikuti perkembangan persoalan giwangan karena saya sudah diluar pemerintahan. Jadi  saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun,” singkatnya.

Sebelumnya, Fokki dan rekan-rekannya dari Fraksi PDIP menolak dianggarkannya ganti rugi Pemkot kepada PT Perwita Karya sebesar 56 M dalam perubahan APBD 2018 dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (09/18/2018). Namun anggaran tetap diketok (disetujui) dalam Rapur yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta itu, lantaran Fraksi-Fraksi lain di DPRD Kota Yogyakarta menyetujuinya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menilai keputusan yang diambil DPRD Kota Yogyakarta sudah tepat, karena sudah ada keputusan MA terkait ganti rugi kepada PT Perwita Karya yang berkekuatan hukum tetap. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com