Polisi Bengkulu Dikutuk Atas Tindakan Represif Terhadap Aktivis HMI dan KAHMI

BENGKULU – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) dan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN-KAHMI) mengutuk tindakan represif yang dilakukan aparat Kepolisian Daerah Bengkulu saat membubarkan aksi HMI di depan Kantor DPRD Bengkulu, Selasa (18/09/2018) kemarin.

Dalam melakukan pengamanan Polisi bahkan memukul dan menendang Koordinator Presidium (Korpres) KAHMI Bangkulu, MA Prihatno yang turut dalam aksi, hingga kepala bagian kanannya mengalami luka parah, sebelum diseret dan diangkat dengan kondisi pakaiannya terlepas untuk dimasukkan paksa ke truk Polisi. Tak hanya Prihatno, Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Bengkulu dan M Yuda beserta beberapa aktivis HMI juga mengalami pemukulan dan diamankan.

Terkait kejadian tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar (PB) HMI Aan Julianda angkat bicara. Dia meminta kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan Korpres KAHMI Bengkulu beserta seluruh aktivis HMI yang ditahan.  Selain itu Aan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu, serta mengadili oknum polisi dilapangan yang bertindak represif.

“Kami meminta pertanggung jawaban kepolisian terhadap mahasiswa yang luka-luka dan meminta Kapolda Bengkulu bertanggung jawab atas seluruh kejadian hari ini dengan mengundurkan diri sebagai Kapolda Bengkulu. Kita akan melaporkan polisi yang melakukan tindakan refpresif tersebut ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM,” jelasnya.

Apabila permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, kata dia, Aan juga menyatakan, bahwa PB HMI akan mengajak seluruh HMI Cabang se-Indonesia untuk melakukan aksi solidaritas terhadap apa yang terjadi di Bengkulu.

“Kami mengajak agar kader HMI dari seluruh cabang di Indonesia untuk menggelar aksi solidaritas,” tegasnya.

Sementara itu, MN KAHMI mengeluarkan nota kecaman atas terjadinya aksi represif aparat kepolisian terhadap aksi HMI di Bengkulu.

Dalam nota kecaman MN KAHMI yang ditandatangani  Korpres MN KAHMI Prof Dr Siti Zuhro dan Sekjen KAHMI Manimbang Kahariady tertanggal 19 September 2018, menyatakan, demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat Kepolisian melakukan kekerasan dalam aksi tersebut.
 
“MN KAHMI Mengutuk keras cara aparat Kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh HMI yang dilakukan aparat Kepolisian di luar batas prosedur yang semestinya,” kutip nota kecaman MN KAHMI yang disebar ke berbagai media massa, Rabu (19/08/2018).

KAHMI menuntut Kepolisian bertanggungjawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.  “Meminta Kepolisian  melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya,” kata Siti Zuhro dalam nota kecamannya. 

Zuhro juga meminta Kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak akan mengulanginya. 

“KAHMI memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa dan alumni yang menjadi korban aksi kekerasan dalam demonstrasi tersebut,” tegas Zuhro.

Selain itu, MN KAHMI Menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu.

“Mendesak Aparat  Kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance. MN KAHMI juga mendesak agar aparat Kepolisian lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Bengkulu AKBP Prihanggodo Heru Kun Prasetyo dalam keterangan persnya mengatakan diamankannya aktivis HMI karena dianggapnya sebagai provokator sehingga aksi berlangsung ricuh. Pihaknya mengamankan sekitar delapan orang saat itu,

“Kami sudah sesua prosedur,” ujarnya.  (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com