Forum Peduli Pengembangan Pasar Rakyat dan Toko Lokal, Tolak Jarak Toko Modern Diperpendek

SLEMAN – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang akan merubah Perda No 18 Tahun 2012 tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diprotes kalangan pedagang pasar dan toko lokal. Sebab muncul wacana dalam Perda baru, jarak antar toko modern akan diperpendek.

Menyikapi rencana Pemkab Sleman tersebut, Forum Peduli Pengembangan Pasar Rakyat dan Toko Lokal menyambangi Kantor DPRD Sleman, Senin (24/09/ 2018) siang. Mereka menyampaikan sejumlah usulan terkait Perda perubahan tentang Toko Modern dan Toko Rakyat,

Agus Subagyo, salah satu perwakilan Forum Peduli Pengembangan Pasar Rakyat dan Toko Lokal, mengatakan, pihaknya merasa perlu mempertanyakan dan mendiskusikan kebijakan Pemkab Sleman terkait dengan rencana perubahan Perda tentang Toko Modern dan Toko Rakyat,

“Utamanya yang menjadi wacana akhir-akhir ini menyangkut soal jarak toko jejaring atau toko swalayan akan diperpendek dari yang saat ini 1000 meter menjadi 500 meter. Itu justru mengancam keberlangsungan toko milik rakyat, bahkan pasar tradisional,” ujarnya Selasa (25/09/2018).

Dikatakan Agus, kedatangan Forum juga bermaksud mendiskusikan hal-hal lain terkait komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pelaku ekonomi lemah khususnya yang bergerak dalam perdagangan rakyat, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini.

Menurutnya Pemkab Sleman sebenarnya telah memiliki komitmen yang tertuang dalam RKPD  (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2018, yang seharusnya menjadi Pedoman Kebijakan Umum, Prioritas, termasuk Acuan penyusunan program tahunan,

“Dalam dokumen tersebut secara jelas telah tertuang analisis dan argumentasi mengenai kebijakan daerah termasuk solusi menyangkut permasalahan pedagang pasar dan kaitannya dengan toko modern berjejaring,” tandas Agus yang juga Ketua Keluarga Besar Marhaen Daerah Istimewa Yogyakarta (KBM-DIY).

Berdasarkan hasil analisis, kata Agus, untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah di Kabupaten Sleman, yaitu dengan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk untuk mengurangi tingkat pengangguran, penegakan Perda Toko Modern yang disertai dengan revitalisasi pasar tradisional, pembatasan hotel berbintang disertai pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal (desa wisata), dan peningkatan produktifitas lahan,

“Oleh karenya justru kami mengusulkan dalam Perda baru nantinya jarak antar toko modern yang saat ini 1000 meter, ditingkatkan menjadi 2000 meter, bukan malah dibuat lebih pendek,” tegasnya.

Forum, kata Agus, juga mengusulkan beberapa hal untuk peningkatan perlindungan terhadap pasar rakyat. Usulan tersebut disebutkan Agus antara lain agar  jam buka toko modern adalah setelah pasar tradisional tutup. Kemudian, lanjut dia, komoditas yang dijual di toko modern harus berbeda dengan pasar tradisional atau bukan 9 bahan pokok,

“Kami juga mengusulkan agar toko modern tidak menjual minuman pasar seperti yang dijual di Angkringan, namun toko modern wajib menjual produk UMKM lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Agus, Forum juga menekankan Pemkab Sleman melalui SKPD (OPD) terkait agar benar-benar malakukan pembinaan pasar tradisional dan tidak lebih mengistimewakan toko modern,

“Pemda harus lebih mempromosikan dan mengembangkan Ritel Lokal, milik UMKM Lokal, Warga, atau Koperasi. Keunggulan teknologi (online) semestinya diperkenalkan kepada masyarakat, agar mereka memiliki kemampuan untuk bertahan, sekaligus mengembangkan pangsa pasar,” tambah Agus.

Sebelumnya, Senin (24/09/2019) Forum Peduli Pengembangan Pasar Rakyat dan Toko Lokal diterima ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman, Surana beserta anggota. Surana menyebut akan menunda pengesahan Raperda perubahan tentang Toko Modern dan Toko Rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus mencatat masukan-masukan dari Forum. Pansus juga berencana akan memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman untuk memberikan penjelasan kepada Forum. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com