DPRD Buat Raperda Baru, Beri Payung Hukum MRT dan LRT, Larang Bentor Beroperasi di Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Panitia Khusus Transportasi Lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta (Pansus Translok) telah menyelesaiakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Anggota Pansus Translok DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan  telah melalui tahap fasilitasi dari Pemerintah DIY, akhirnya Raperda berhasil diselesaikan.

Menurut Fokki, Dalam draft Raperda inisiatif DPRD tersebut,  salah satu point pentingnya adalah memberikan payung hukum bagi keberadaan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT), sebagai sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta.

“Proyeksi MRT dan LRT termuat dalam pasal 17 ayat 1, pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 huruf a berupa angkutan kota  dan angkutan umum massal lainnya dan dalam penjelasan pasal ini dijelaskan yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya,” ujarnya kepada jogjakartanews.com, Jumat (16/11/2018).

Disamping itu, kata Fokki,  Raperda juga menegaskan pelarangan Bentor beroperasi di Kota Yogyakarta, karena dalam Raperda ini tegas dalam bab IV pasal 10 dinyatakan dengan tegas bahwa angkutan orang atau barang menggunakan kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang,

“Artinya bentor tidak masuk kategori angkutan penumpang atau barang dan ada sanksi bagi yang melanggar pidana 3 bulan atau denda 10.000.000 rupiah,” ujarnya.

Fokki berharap, ke depannya dengan telah diselesaikan Raperda, wajah kota Yogyakarta semakin beradab dan lebih layak huni.

Ditegaskan Fokki, dengan selesainya raperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan dan raperda penyelenggaraan perparkiran, semakin menunjukkan komitmen DPRD Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota layak dan nyaman huni,

“Ditambah juga sudah ditetapkannya perda perda inisiatif DPRD seperti Perda kota layak anak, perda ASI eksklusif, perda KTR dan Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” tutupnya.(kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com