Rugikan Masyarakat, Dewan Desak Perwal Pencabutan Moratorium Hotel Dibatalkan

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 85/2018 mencabut sebagian kebijakan moratorium pembangunan hotel terutama jenis hotel bintang 4 dan 5 dan jenis penginapan berbentuk guest house.

Terbitnya Perwal tersebut mendapat sorotan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan hanya menguntungkan investor,

“Perwal ini meskipun alasan pemkot telah mempertimbangkan beberapa aspek kajian, namun bila dirasakan dengan nurani yang jernih, masih terasa mengabaikan aspirasi masyarakat serta menegaskan bahwa pemerintah kota berdiri lebih condong kepada kepentingan investor,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Kamis (03/01/2018).

Menurut Fokki, pada saat moratorium masih diberlakukan saja masih ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak atau mengakali aturan pemkot, sehingga menurunkan marwah atau wibawa Pemkot,

“Sebagai contoh kasus @home premiere di jl Timoho dan hotel Grand Senyum di Jl Diponegoro,” sebut Fokki.

Ditandaskan Fokki,  masih banyak masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke DPRD Kota Yogyakarta maupun ke lembaga Ombudsman mengenai dampak pembangunan hotel atau hunian bertingkat yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup,

“Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu “mentok” pada jawaban pemkot yang normatif dan tidak solutif,” ujar Fokki yang juga Anggota Bapemperda

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi B DPRD kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri.

Menurut Ketua Fraksi PKS ini, belum adanya bukti empirik sumbangsih hotel kepada peningkatan signifikan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya disebabkan pemerintah kota belum menyiapkan sistem yang integral atas potensi PAD dari pajak hotel,

“Pemerintah kota Yogyakarta tidak pernah melibatkan DPRD kota Yogyakarta dalam penyiapan kebijakan pencabutan moratorium ini padahal kedudukan DPRD kota Yogyakarta sebagai salah satu unsur pemerintah daerah tidak boleh dinafikan begitu saja,” kata Nasrul yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta ini.

“Atas dasar poin poin tersebut kami mendesak pemerintah kota Yogyakarta untuk menarik kembali Perwal No 85/2018 dan melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen komponen masyarakat termasuk DPRD kota Yogyakarta,” desak Nasrul diamini Fokki.(kt1)

Redaktur:Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com