FPPR Wadul Sri Sultan, Pemda DIY Minta Pemkab Sleman Kaji Ulang Raperda Toko Modern

YOGYAKARTA – Pedagang pasar yang terhimpun dalam Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/01/2019) siang. Mereka meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membatalkan raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang saat ini dalam proses fasilitasi Pemda DIY.

Koordinator FPPR Sleman, Agus Subagyo, mengatakan belum lama ini DPRD Kabupaten Sleman telah mengesahkan raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Raperda tersebut adalah perda perubahan atas Perda No 18 tahun 2012.

“Namun raperda yang baru ini banyak merugikan para pedagang tradisional. Oleh karenanya, kami memohon agar Gubernur DIY agar raperda itu dikembalikan ke Pemkab Sleman untuk dikaji ulang, dan kembali ke Perda lama sebelum benar-benar isinya berpihak kepada wong (pedagang) pasar,” kata Agus di Kompleks Kepatihan.

Dijelaskan Agus, substansi Raperda sudah sempat dibahas oleh Pansus DPRD Sleman dan FPPR dari naskah akademis, sampai tujuannya, menurutnya justru menguntungkan pemodal besar dan merugikan pedagang kecil. Namun masukan dari FPPR diabaikan,

“Dari data kami, sudah ada 200-an toko swalayan berdiri di Sleman dengan separuh di antaranya tak berizin. Parahnya, kehadiran raperda tersebut seakan-akan justru melindungi keberadaan toko swalayan dengan mempermudah proses perizinannya,” ungkap Agus yang juga ketua Keluarga Besar Marhaenis (KBM) DIY

Ia menilai Perda yang ada sekarang saja masih banyak dilanggar, terutamasoal kuota. Bahkan, hampir setiap desa di Sleman ada toko modern, sehinggatoko-toko kelontong terancam tutup. Belum lagi, kata dia, banyak toko modern yang membuka kafe di dalamnya, sehingga melanggar Perda dan perijinan.

“Intinya FPPR menolak Perda, sementara kembali ke perda yang lama tahun 2012. Kami ingin ada perda yang berpihak kepada wong pasar dan pedagang kecil, mengatur toko-toko swalayan, dari jam buka sesudah pasar tutup, barang yang dijual dan sebagainya seharusnya berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional,” tandasnya.

Menanggapi masalah yang dihadapi pedagang pasar, Pemda DIY mengembalikan raperda perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Pemda DIY meminta raperda tersebut dikaji ulang,

“Kami mengirim balik (raperda) untuk disempurnakan. Nanti di sana kan ada persetujuan bersama. Setelah ada persetujuan bersama dimintakan registrasi ke (pemerintah) provinsi,” kata Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/01/2019).

Dia menjelaskan pembahasan raperda perubahan atas Perda No 18 tahun 2012 sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dan Pemkab Sleman. Namun Pemda DIY bisa mempertimbangkan konten raperda sebelum mengundangkan regulasi tersebut.

Isi dari raperda atas perda lama menurutnya sudah banyak berubah dengan berbagai regulasi nasional seperti pasar rakyat,

“Itu harus diubah. Tetapi ternyata yang diubah tidak hanya itu, pasar modern juga ikut dibahas yang di jalan nasional 0 km,” imbuhnya.

Melihat perubahan konten Perda No 18 tahun 2012, kata Gatot, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan kembali oleh berbagai pihak di Pemkab Sleman. Seperti ketentuan jarak pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Jadi ada tiga hal (yang perlu dikaji). Pertama persoalan jarak, kedua coverage, dan terakhir lokasi khusus atau rest area seperti kampus, SPBU,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com