Tolak Raperda, Pedagang Pasar Sleman Berikan Bayam dan Kenikir Kepada Pimpinan Dewan

SLEMAN – Forum Pedagang Pasar Rakyat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Senin (11/02/2019). Mereka tetap menuntut   agar toko swalayan yang tidak berizin di tutup dan menolak Rancangan Perda (Raperda) perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Kabupaten Sleman yang sudah disetujui bersama DPRD dan Bupati Sleman.

Sedikitnya 25 orang perwakilan dari FPPR diterima beraudiensi pada Pukul 10 30 oleh ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta dan wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FPPR, Agus Subagyo menyerahkan seikat sayur Bayam dan Kenikir sebagai simbol agar para anggota dewan selalu ingat dengan nasib orang miskin pasar yang diwakilinya.

“Kita menuntut agar ditutupnya toko modern berjejaring yang tidak berizin, serta mohon untuk memasang tanda apakah toko itu berizin atau tdak, seperti layaknya UMKM juga melakukan seperti itu,” kata Agus usai audiensi.

Menurut Agus, revisi Raperda yang sebelumnya sudah dalam proses fasilitasi Pemerintah Daerah DIY, saat ini sudah di tangan Pimpinan DPRD sleman.  FPPR, kata dia, mengusulkan agar DPRD untuk membatalkan Raperda yang akan merubah Perda sebelumnya, No 18 tahun 2012 tentang pasar modern, 

“Kami minta DPRD menolak dan membatalkan Raperda, dengan tidak perlu melanjutkan pembahasan revisi,” tukasnya. 

“Kita juga memberikan alternatif, jika pihak Pemda engaak bisa menutup, maka kita mengajak masyarakat di sekitar toko untuk menutupnya.  Rakyat akan bergerak sendiri,” ancamnya.

Kepada perwakilan FPPR, Haris Sugiharta   menjanjikan akan berkordinasi dengan eksekutif, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman,

“Koordinasi akan dilakukan segera degan Dinas Perdagkop Sleman,” katanya.

Menurutnya, rapat kordinasi  Direncanakan akan digelar pada 18 Februari 2019 mendatang. Pihaknya juga akan berembug tentang revisi Raperda jika FPPR tetap menuntut untuk ditolak,

“Kita akan carikan solusinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berbagai upaya FPPR telah dilakukan untuk menolak Raperda tentang Toko Swalayan yang disahkan DPRD pada akhir tahun 2018 tersebut. Sebelumnya FPPR didukung berbagai elemen peduli pasar rakyat bertemu Gubernur DIY, yang diwakilkan kepada Sekda DIY, Gatot Saptadi, pada Selasa (29/01/2019) yang lalu.

Hasil pertemuan tersebut adalah Rekomendasi Pemerintah Provinsi melalui Sekda, agar pemerintah Sleman melakukan perbaikan pada pasal-pasal krusial dalam Raperda yang merugikan masyarakat khususnya wong pasar.

Menurut Agus, FPPR belum melihat adanya kejelasan tentang diindahkanya rekomendasi tersebut. Selain tetap mengambil sikap menolak terhadap Raperda, kata dia, FPPR menyayangkan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di tengah proses penyusunan Raperda yang belum genap menjadi Perda tersebut, pengusaha toko modern sudah kembali menjamur, 

“Meski belum ditetapkan sebagai Perda, namun sudah direspons pihak pengusaha toko modern layaknya sudah menjadi Perda. Ekspansi toko waralaba sudah mulai terlihat. Ada yang membuka kembali outlet atau toko yang dulunya tidak berijin atau menyalahi aturan, bahkan jaraknya hanya beberapa ratus meter saja dari pasar tradisional,” tandas Agus Subagyo. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com