Bawaslu Sleman Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 11 TPS

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman setelah melakukan klarifikasi terhadap TPS yang berpotensi Pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan suara lanjutan (PSL) sejak 18 hingga 20 April 2019 kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa, saat dihubungi (21/04/2019) menyampaikan terdapat beberapa TPS yang berpotensi untuk dilakukan PSU dan PSL. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS di TPS-TPS tersebut.  

“Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dan jajarannya adalah memastikan hasil pengawasan terhadap data dan peristiwa yang terjadi di TPS adalah fakta,” katanya.

Karim mengungkapkan, di beberapa TPS ada tata cara prosedur yang dilanggar, seperti terdapat pemilih KTP elektronik Non DIY bisa mencoblos dan pemilih DPT, DPTb, dan DPK sudah tercatat dalam daftar hadir formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Sleman merekomendasikan PSL dilakukan di 9 TPS, yaitu di TPS 7, TPS 34, TPS 35, TPS 65, TPS 67, TPS 116 Caturtunggal Kecamatan Depok. Kemudian, TPS 18, TPS 116, dan TPS 120 Maguwoharjo Kecamatan Depok. Sedangkan untuk PSU  di dua TPS, yaitu di TPS 52 Caturtunggal Kecamatan Depok dan TPS 03 Argomulyo Kecamatan Cangkringan.

Terkait dengan pelaksanaan PSU maupun PSL, Karim menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait terutama KPPS. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pasca pemungutan suara, 17 April 2019 yang lalu,

“Pastinya kami juga akan menginstruksikan kepada pengawas TPS dan Panwaslu Desa untuk melakukan pengawasan melekat bila jadwal pelaksanaan PSU dan PSl sudah diterbitkan KPU Sleman,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com