Tak Libatkan Warga, Penggunaan Dana Kelurahan Rawan Korupsi

YOGYAKARTA- Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana kelurahan di APBD 2019. Total dana kelurahan tersebut mencapai Rp 3 triliun untuk seluruh Indonesia,

“Hal ini telah sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat,” kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan,Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP dalam pers rilisnya, Rabu (12/06/2019).

Menurutnya, dalam Permendagri tersebut menjelaskan bahwa anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan,

“Tak terkecuali di Kota Yogyakarta yang juga mendapatkan dana kelurahan dengan total Rp 15,84 miliar untuk 45 kelurahan, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352 juta,” ujarnya.

Fokki menjelaskan, Kota Yogyakarta dalam implementasi dana kelurahan akan dicairkan dalam dua tahap. Pemerintah Kota Yogyakarta, kata dia, menargetkan untuk pencairan tahap pertama dapat dilakukan pada Mei 2019,

“Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penggunaan dana kelurahan tersebut” tukas Fokki Ardiyanto, S.IP yang juga Pengurus Kampung Sapen Kalurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman.

Ia menyebutkan selama menjadi pengurus kampung, dalam penggunaan dana kelurahan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam tiap pembahasan.

Fokki menilai bahwa setidaknya sesuai aturan peraturan pemerintah tentang kecamatan bahwa dalam pembahasan penggunaan dana kelurahan harusnya melibatkan tataran LPMK dan Pengurus Kampung yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Jogjakarta yang berfungsi sebagai agent pembangunan.

“Itulah idealnya jika penggunaan Dana Kelurahan ingin tepat sasaran dan tepat guna, sehingga dampak dari penggunaan dana tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta mampu mendorong terwujudnya Gandeng Gendong di Kota Yogyakarta tetapi bila semuanya dilakukan dari pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat maka menurut kami ini juga mempunyai potensi tipikor,” imbuhnya.

Ditandaskan Fokki, penggunaan dana kelurahan tahap 1 sebagai evaluasi bersama dan seharusnya dikawal dalam setiap prosesnya,

“Tinggal dilihat komitmen pemerintah Kota Yogyakarta dalam penggunaan dana kelurahan akan transparan ataukah akan tetap berjalan semampunya dan seadanya, semua tinggal menunggu komitmen Pemerintah Kota Jogjakarta,” tegasnya.

Ia juga menengarai sampai saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta belum mempunyai komitmen untuk itu karena dana kalurahan jalan sendiri tanpa pelibatan unsur unsur dari masyarakat,

“Sukses tidaknya dana kelurahan dilihat dari sejauh mana peran serta masyarakat n peran dalam pengentasan kemiskinan serta bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com