Kritik Bernada Melucu dalam Poster, Aksi Gejayan Memanggil Kedua Mengusung Sembilan Tuntutan

SLEMAN – Ribuan mahasiswa, pelajar dan masyarakat Yogyakarta menggelar aksi  #GejayanMemanggil2, Senin (30/09/2019).  Aksi yang merukan lanjutan dari #GejayanMemanggil pertama yang digelar Senin (23/09/2019) yang lalu tersebut masih mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak.

Maksa aksi yang didominasi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Yogyakarta ini mengusung berbagai tuntutan kepada pemerintah baik DPR maupun Presiden RI. Beragam poster bertuliskan kata-kata kritik dengan kalimat bernada ‘melucu’ dibawa para peserta aksi. Diantaranya bertuliskan,

“DPR Menodai Janji, Sumpahmu Palsu Koyo Mantanku, #TolakRKUHP #TolakRUUKPK”

“Aksi Dimana-mana, Demo dimana-mana Bapak Jokowi Ada di Mana?”

Massa berulangkali meneriakkan yel-yel “RUU, Ramasok !” sebagai ekspresi kekecewaan terhadap DPR RI saat ini yang telah mengesahkan sejumlah rancangan Undang Undang (RUU) kontroversial.

Tak hanya itu, sejumlah peserta aksi memanjat baliho yang berada tepat di samping makam RS Bethesda. Nampak juga peserta aksi membentangkan poster bertuliskan “Melindungi dan melayani siapa???” di depan Pos Polisi lalulintas Colombo yang dijaga beberapa anggota Satlantas Polres Sleman.

Kepada awak media, Juru bicara ARB, Nailendra mengungkapkan, aksi #GejayanMemanggil2 sengaja digelar pada tanggal 30 September, karena bertepatan dengan sidang paripurna DPR periode 2014-2019 yang terakhir kali.

Ia menjelaskan dalam aksi kali ini Aliansi Rakyat Bergerak menuntut 9 hal, yaitu:

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
  1. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
  1. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.
  1. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK
  1. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  1. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  1. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil
  1. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
  2. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

Nailendra mengatakan tuntutan yang diperjuangkan pada aksi pertama turut dimasukkan dalam aksi kedua. Sejumlah tuntutan baru dimajukan sebagai respons atas perkembangan situasi nasional terkini, diantaranya tuntutan agar pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta mengadili penjahat HAM.

Ia menegaskan bahwa sama seperti aksi #GejayanMemanggil yang pertama, aksi kedua ini juga merupakan aksi damai.

Dari pantauan pantauan di lapangan, massa aksi telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di dua titik temu yakni di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah berkumpul massa melakukan long march pukul 11.00 WIB menuju titik pusat aksi di persimpangan Colombo, Gejayan.

Sekira Pukul 17.00 WIB, massa aksi sudah membubarkan diri dengan tertib. Nampak sebagian peserta aksi membubarkan diri sembari memungut sampah yang ditinggalkan massa aksi lainnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com