Anggaran untuk Koperasi dari Pemkot Yogyakarta Dinilai Jauh dari Semangat Demokrasi Ekonomi

YOGYAKARTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta telah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD tahun 2020.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hanya menganggarkan Rp 1.230.455.000  untuk program peningkatan koperasi. Anggaran sebesar itu masih  dibagi dalam berbagai program dan kegiatan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menilai bahwa kebijakan dan keberpihakan terhadap demokrasi ekonomi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 sangat rendah.

Menurutnya, sangat ironis disaat kita sudah merdeka 74 tahun konstruksi perekenomian rakyat masih sangat jauh dari cita cita founding father kita Mohammad Hata yang dikonstruksi dalam konstitusi pasal 33 yang berbunyi : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan,

“Artinya bahwa koperasi menjadi acuan utama dalam struktur demokrasi ekonomi n kesejahteraan orang banyak yang menjadi tujuan utama bukan kesejahteraan orang perorang,” katanya kepada jogjakartanews.com, Senin (14/10/2019).

Dengan struktur KUA PPAS APBD 2020 yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap demokrasi ekonomi maka harapannya selaku wakil rakyat untuk dapat mempersempit jarak kesenjangan ekonomi  atau tingkat gini ratio, akan dinilai masyarakat Kota Yogyakarta seperti pepesan kosong,

“Jauh panggang daripada api,” tukasnya. 

Disamping itu, Fokki menilai,  kebijakan Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan Demokrasi Ekonomi belum dilekatkan dalam program yang sedang digencarkan yaitu program gandeng gendong. Ia menjelaskan, Demokrasi Ekonomi yaitu sebuah ajaran sosial ekonomi yang menganjurkan dipindahnya kekuasaan untuk mengambil keputusan dari tangan para pemilik modal dan saham perusahaan kepada para anggota masyarakat meliputi para pekerja, para konsumen, para pemasok, masyarakat sekitar dan masyarakat dalam arti seluas luasnya,

“Maka kita mendesakkan supaya walikota salah satunya bisa membuat kebijakan agar toko jejaring yang membludak  ini bisa turut serta mendemokrasikan ekonomi yang berujung kepada kesejahteraan rakyat,” tandas Fokki. 

Fokki menegaskan jika KUA PPAS APBD 2020 tidak berpihak kepada pembangunan, pemberdayaan dan penumbuhan koperasi serta kebijakan Walikota tidak menerapkan demokrasi ekonomi dalam pembangunan ekonomi rakyat maka dapat dipastikan kesenjangan ekonomi akan semakin tajam dan tingkat gini ratio akan meningkat,

“Maka dapat disimpulkan Walikota gagal dalam membangun Kota Yogyakarta,” tegasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com