Demokrasi dalam Lingkaran Oligarki

Oleh: Abdurrahman Syafrianto*

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang diterapkankan di Indonesia kini sudah menginjak usia yang terbilang tua. Baik buruk dampak yang ditimbulkan telah dinikmati bersama. Sejatinya, demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling baik dari sekian banyak sistem yang ada. Salah satu indikatornya adalah sebagian besar negara menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sstem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

Kendati demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia, pada rezim bapak Presiden Joko Widodo kali ini, serasa seperti sistem pemerintahan yang oligarki. Sebab, sangat kentara ketika menjabat sebagai presiden, banyak kebijakan yang dikeluarkan terbilang otoriter dan tidak pro terhadap rakyat, sehingga dapat dikatakan, sistem pemerintahan yang digunakan adalah “sistem demokrasi dalam lingkaran oligarki.”

Salah satu contoh kebijakan politik yang mencederai demokrasi adalah disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Sebab, dalam catatan sejarah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah buah dari rahim reformasi Salah satu faktor yang menyebabkan KPK lahir kala itu ialah karena kepercayaan rakyat terhadap kepolisian dan pengadilan sebagai institusi negara di bidang penegak hukum sudah pudar. KPK lahir dengan identitas sebagai salah satu institusi negara di bidang penegak hukum yang bergerak dalam pemberantasan tindak piidana korupsi. KPK bersifat independen, bebas dari kekuasaan manapun.

Kini sejarah lahirnya KPK telah dilupakan. Indikatornya, pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersepakat meloloskan pimipinan-pimpinan KPK yang rekam jejaknya bermasalah dan juga ada yang latar belakangnya dari kepolisian. Bahkan ironisnya, pada Selasa, (17/09/2019), RUU KPK yang dinilai oleh publik dan para akademisi dapat mengebiri KPK kini telah disahkan sebagai Undang-Undang di rapat paripurna Dalam beberapa Pasal UU KPK tersebut terdapat klausula yang dapat melumpuhkan KPK. Anehnya lagi, pada saat rapat paripurna tidak ada satupun fraksi yang menolak RUU KPK tersebut.

Sebelum RUU KPK disahkan menjadi UU, sebagaimana yang dilansir dari CNN Indonesia (Senin, 16/09), KPK telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan, karena tindakan DPR ini telalu buru-buru dan belum menerima masukan dari masyarakat dan akademisi. Padahal, ada banyak PR yang lebih urgen untuk diselesaikan terlebih dahulu. Dari tindakan DPR RI inilah kemudian dapat dicium bahwa ada kepentingan terselubung.

Upaya Melemahkan KPK

Berbagaicara telah dilakukan untuk melumpuhkan KPK, mulai dari serangan kepada para anggota KPK hingga saat ini melalui RUU KPK yang telah disahkan. Secara prosedural, DPR sudah menyalahi kode etik, karena dengan waktu yang sangat singkat dan tanpa melibatkan KPK, RUU KPK itu disahkan. Ironisnya, Bapak presiden Jokowi yang pada narasi kampanyenya ketika menjadi calon presiden 2019-2024 ingin menguatkan KPK. Namun justru fakta di lapangan membuktikan bahwa di akhir masa jabatannya menjadi Presidan RI periode 2014-2019 ini, ia menyetujui RUU KPK tersebut. Di akhir masa jabatannya, inilah kado ‘terindah’ yang diberikan Presiden dan DPR RI kepada rakyat Indonesia.

Jika Jokowi konsisten dengan narasi kampanyenya saat menjadi calon presiden, ia dapat menolak RUU KPK tersebut, karena ia sebagai pimpinan tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau tidak. Namun, itu semua tidak dilakukan oleh Jokowi. Sikap Presiden Jokowi dan DPR RI ini memanggil rakyat dan para aktivis mahasiswa untuk turun ke jalan.

Di berbagai penjuru Indonesia, aksi serentak dilakukan untuk menolak UU KPK. Adapun jalur yang dapat dilewati untuk mengindahkan tuntutan tersebut adalah melalui Presidem dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) dan/atau Peninjauan Kembali (Judicial Review) oleh Mahmakah Konstitusi. Namun, dua jalur yang dapat dileawti tersebut tak kunjung membuat Presiden dan DPR RI mengubah kebijakannya. Bahkan, saat aksi dilakukan, ada beberapa mahasiswa yang gugur di medan perjuangan. Hal ini membuktikan bahwa negara dan presidenn sebagai pimpinan tertinggi tidak berhasil melindungi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

Kekuasaan yang Menolong

Berbicara soal kekuasaan, erat kaitannya dengan politik, karena cara untuk mendapat kekusaan adalah dengan berpolitik. Menurut Alan Badiou, politik itu bukan hanya soal jarak atau kekusaan, tapi keberanian untuk mengambil sebuah amanah, dan konsisten memperjuangkan amanah tersebut hingga akhir.

Dengan adanya kekuasaan itulah, amanat dititipkan dan seharusnya dapat diwujudkan. Toto Tasmara menjelaskan bahwa kekuasaan dapat menjadi bahan bakar meniti kehidupan yang lebih baik dan progresif. Namun, jika jatuh pada sosok orang yang sombong dan arogan, kekuasaan itu tidak akan memberikan dampak positif. Yang ada justru akan menimbulkan malapetaka; kekuasaan dijadikan legitimasi untuk menindas rakyat kecil. Ini juga senada dengan sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua ekor seri gala yang lapar dikirimkan pada seekor kambing itu lebih berbahaya daripada tamaknya seseorang pada harta dan kedudukan dalam membahayakan agamanya. “ (HR. al-Tirmidzi)..

Dalam al-Quran juga sudah sejak awal ditegaskan bahwa sejatinya kekusaan itu adalah alat untuk menolong, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Israa ayat 80 yang berbunyi: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku dengan masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.”

Seorang ilmuan politik Islam Dr. KH Mohammad Nasih al-Hafidh, pernah mengatakan bahwa dengan uang kita dapat menolong banyak orang, sedangkan dengan kekuasaan kita dapat menolong semua orang. Artinya, dengan kebijakan yang pro rakyat dan membawa maslahat. Karena itu, mari rebut kekuasaan untuk menolong semua orang, sehingga dapat juga menjadi jalan berdakwah yang signifikan. Wallahu a’lam bi al-shawab. (*)

*Penulis adalah Wakil Direktur Bidang Politik dan Hukum Center for Democracy dan Religious Studies (CDRS), Mahsiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com