Tempat Ibadah, Kantor Pemerintah serta Gedung Pertemuan Warga Bebas Retribusi IMB

YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda retribusi IMB dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam pembahasan tersebut muncul wacana adanya pembebasan retribusi IMB bagi Tempat Ibadah, Kantor Pemerintah serta Gedung Pertemuan Warga.

Anggota Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP  mengungkapkan, untuk lebih menambah wawasan dan dasar hukum yang mengikuti dari pembahasan, maka Pansus Retribusi IMB melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR di Jakarta, hari ini (29/10/2019). 

Menurutnya, ada beberapa hal yang didapat dari hasil konsultasi tersebut, yaitu pansus harus normatif sesuai dengan Keputusan Menteri PU berkaitan dengan IMB dan Keputusan Kementrian Keuangan tentang pajak daerah dan retribusi. Terkait pembebasan retribusi IMB bagi Tempat Ibadah, Kantor Pemerintah serta Gedung Pertemuan Warga, Pansus akan memperjuangkan hingga terealisasi,

“Ini akan diperjuangkan oleh Pansus dan ini sudah mendapat sinyal boleh dari Kementrian PUPR soal pembebasan retribusi IMB bagi seluruh tempat ibadah, kantor pemerintah dan atau bangunan yang berfungsi publik.  Dan bila ini menjadi sebuah keputusan politik maka kita mengharapkan semua tempat ibadah bisa diajukan IMB dan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mempersulitnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (29/10/2019).

Disamping itu, kata Fokki, dalam memungut retribusi tidak ada pembedaan kelas jalan karena prinsip retribusi adalah pelayanan yang sama kepada masyarakat. Hal lain yang bisa dibedakan adalah berkaitan dengan penetapan kawasan dalam RT/RW, RDTRK dan tingkat kegempaan,

“Kami akan mengawasi betul persoalan ini sebagai implementasi kongrit dari amalan Pancasila dan Kebhinekaan di bumi Kota Yogyakarta,” tegasnya.

Raperda yang dibahas merupakan amandemen dari tindak lanjut peraturan diatasnya, dimana ijin HO atau gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga diperlukan pembahasan kembali ijin IMB terkait retribusinya.

Menurutnya, prinsip dari dipungutnya retribusi adalah masyarakat mendapatkan pelayanan dari pungutan yang harus dibayarkan,

“Maka berkaitan dengan retribusi IMB ini pelayanan yang didapatkan adalah advice planning, pengawasan sampai kepada penerbitan SLF Standart Laik Fungsi dari bangunan yang akan dibangun. Artinya permasalahan IMB mengikat sampai terbitnya SLF,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com