Anggaran Kompensasi ke Kraton Terkait Sewa Arcade dan Pembentukan BPR Bank Syariah Ditunda

YOGYAKARTA – Dalam Pembahasan Rencana Kerja Anggaran SKPD untuk APBD Tahun Anggaran 2020 di DPRD Kota Yogyakarta, memutuskan Anggaran Kompensasi ke Kraton berkaitan sewa arcade dan pembentukan BPR Bank Syariah, ditunda.

Pembahasan anggaran tersebut dilakukan bersama Sekretariat Daerah Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama dengan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta,

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fungsi DPRD yaitu anggaran dan pengawasan ada dua aitum yang menjadi pencermatan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta sehingga dua aitum itu ditunda atau istilahnya di bintang merah dengan berbagai pertimbangan,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/11/2019).

Pertama, kata Fokki, dalam dokumen RKA muncul belanja pemberian kompensasi terkait kerja sama dengan Kraton atas pemanfaatan eks pasar resonegaran di jln urip sumoharjo sebesar Rp 90 juta yang selama ini dimanfaatkan oleh arcade dalam bentuk Toko Buecherry. Dimana dalam pemberian kompensasi ini ternyata belum disampaikan dokumen dokumen pendukungnya dan ini sudah berlangsung sejak 2005,

“Dokumen dokumen itu diantaranya  atas hak magersari peruntukkannya untuk apa dan naskah kerja sama perjanjiannya seperti apa. Karena ini berkaitan dengan uang rakyat maka kami sepakat menundanya,” tandasnya.

Ia menjelaskan, aitum kedua berkaitan dengan rencana pendirian BPR Syariah dimana untuk persiapannya dianggarkan sebesar sekitar Rp 180 juta-an juga dari Komisi B ditunda dengan alasan bahwa pendirian BPR Syariah harus melalui Peraturan Daerah dan belum ada keputusan Bapemperda dalam bentuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang berkaitan dengan itu,

“Alasan lain yang kami sampaikan adalah bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta masih punya kewajiban untuk memaksimalkan kinerja dari Bank Jogja yang salah satunya adalah penyertaan modal. Dan juga harus dipertimbangkan untuk tahun 2021 ada kewajiban Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penyertaan modal BPD dan PDAM. Artinya ini berkaitan dengan kemampuan fiskal mengingat konsekwensi logis dari pendirian BPR Syariah adalah penyertaan modal dan rekrutmen SDM,” pungkas Fokki. (kt1)

Redaktur:Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com