Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Yogykarta Sepakati Sekolah Bebas IMB

YOGYAKARTA – Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Yogyakarta akhirnya menyepakati Lembaga Pendidikan Sekolah Tidak Membayar Retribusi IMB.

Hal tersebut diungkapkan, anggota Pansus, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dari Fraksi PDI Perjuangan,

“Dalam rapat tanggal 5 Desember 2019 hari kamis, telah disepakati bahwa lembaga pendidikan swasta berwujud sekolah tidak membayar retribusi IMB dengan indeks 0 sedangankan lembaga pendidikan berwujud bimbingan belajar (bimbel) tetap dikenai retribusi IMB,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (08/12/2019).

Menurut Fokki, Disamping lembaga pendidikan yang berwujud sekolah maka obyek lain yang tidak dikenai retribusi alias indeks 0 adalah pembangunan tempat ibadah agama dan kepercayaan serta pembangunan kantor partai politik dan ormas.

Untuk objek yang mendapatkan pembebasan retribusi IMB,kata Foki, adalah kantor pemerintah, Pemda dan Pemda lain, termasuk di dalamnya asrama-asrama mahasiswa yang dibangun oleh Pemda asal mahasiswa, balai rt/rw, gedung PKK, Pos Ronda, Panti Asuhan dan Panti Jompo,

“Dalam rapat bersama eksekutif juga disepakati bahwa bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang berfungsi hunian dan sosial juga bebas retribusi, sedangkan yang berfungsi untuk usaha diberi keringanan sebesar 35%,” imbuh Fokki.

Fokki menjelaskan, dalam rangka mendorong supaya setiap rumah di Kota Yogyakarta mempunyai IMB maka setelah melalui diskusi dan studi pustaka disepakati juga untuk menghapus denda bagi rumah yang nilai ekonomisnya berkurang N-20 tahun,

“Artinya bagi masyarakat yang akan mengurus keterlambatan IMB maka tidak akan dikenai denda bila pada saat mengurus IMB, bangunan yang berfungsi hunian sudah dibangun 20 tahun ke belakang dan diketahui RT/RW,” tukasnya.

Dikatakan Fokki, dengan telah disepakatinya hal tersebut, maka Pansus Retribusi IMB telah menyelesaikan tugasnya dan telah melaporkan kepada pimpinan dewan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna dan dimintakan evaluasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta dimintakan nomer registrasinya dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya di internal Pansus ada dua pendapat. Dari PDI Perjuangan yang dimotori Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dan Rifki dari PAN berpendapat lembaga pendidikan harus bebas dari retribusi IMB dengan alasan bahwa mereka telah membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara pendapat berbeda dari Fraksi Nasdem yang dimotori Oleg dengan alasan lembaga pendidikan swasta selalu profid oriented atau mengejar keuntungan maka tetap harus dikenai retribusi IMB. (kt1)

 

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com