Akhirnya Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Tersangka Kasus Susur Sungai, Akui Kelalaian

SLEMAN – Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa serta ratusan lainnya luka-luka, oleh Polres Sleman.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengungkapkan, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut berinisial IYA, R, dan DS. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan 306 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan, 

Akbar menjelaskan, beberapa kelalaian yang dilakukan para pembina Pramuka sehingga menyebabkan para siswa hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor. Diantaranya yaitu pada saat jalan ke sungai, sudah hujan, 

“Kami menetapkan sementara 3 pembina sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Sleman, Selasa (25/02/2020).

Sementara itu, salah satu tersangka, IYA mengakui kelalaian yang ia dan kedua rekannya sesama tersangka sehingga menyebabkan 10 siswanya meninggal dunia. Sembari menangis, iya menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada para keluarga korban, dan siap menerima apapun keputusan hukum nantinya,

“Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apapun yang akan menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memafkan kesalahan kami,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya kegiatan susur sungai dilakukan untuk tujuan baik, yaitu mendidik karakter para siswa yang menurutnya perlu untuk anak-anak saat ini yang mulai kurang mengenal alam, termasuk sungai.

IYA juga menyatakan jika saat kegiatan anak-anak berjalan di pinggir sungai. Hal itu berbeda dengan pernyataan beberapa korban selamat kepada media. IYA juga berkilah jika saat itu air sungai hanya setinggi lutut, sehingga menganggap anak-anak tidak perlu menggunakan pengaman. Sebelumnya ia juga mengaku telah mengecek bagian atas sungai, yang diyakininya masih dalam kondisi masih belum membahayakan,

“Pukul 13.30 WIB, saya berangkatkan cuaca masih belum hujan,” kilahnya.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa Polres Sleman sudah 22 orang. Mereka Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga dan pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban. 

Terkait adakah kemungkinan aka nada tersangka lain? Pihak kepolisian belum bisa memberikan kepastian karena masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut para saksi. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com