HMI, GPII, dan KPK UIN Bedah Omnibus Law

 SLEMAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,  Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Yogyakarta, dan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Seminar Nasional membendah Omnibuslaw atau Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Teatrikal Pusat Bahasa UIN Sunan kalijaga Yogyakarta, Kamis (12/03/2020).

Seminar bertajuk ‘Ada Apa dengan Omnibuslaw: Antara Harapan dan tantangan bagi Indonesia ke depan?”yang dimulai Pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Yaitu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lakalena, Akademisi UIN Sunan Kalijaga Syaifullahil Maslul, SH, MH, Wakil ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Subchan Gatot, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Ketum PB PII 2015-2017 Munawir Khalil, Pengurus BADKO HMI Jateng-DIY Nanda Fanindi, Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga M.RM. Fayasy Failak. Jalannya seminar dimoderatori oleh Edi Purnawan, Aktivis KPK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Panitia Penyelenggara, Kholid Hidayat mengatakan, latar belakang digelarnya diskusi adalah masalah omnibuslaw atau cipta kerja yang saat ini menjadi isu nasional, sekaligus mengambil aspirasi dari mahasiswa,

“Pemateri ada dari Komisi IX DPR RI, dari BPJS hingga akademisi. Ini juga merupakan proses demokratisasi,” ungkapnya.

Menurutnya pembahasan omnibuslaw sangat penting karena gejolaknya sangat kuat dari aksi Gejayan Memanggil hingga aksi-aksi lainnya belum lama ini yang menyikapi persoalan hukum di Indonesia. Menurutnya, itu adalah hal hal baik yang tidak dipandang  sebagian besar masyarakat,

“Sehingga ini coba diangkat dalam sebuah diskusi untuk menilai ataupun bagaimana nanti omnibuslaw ini mampu ditransformasikan secara objektif ke masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa dulu,” ujarnya.

“Dengan acara ini harapannya akan ada masukan-masukan yang akan membawa dampak langsung kepada masyarakat,karena salah satunya ada pemateri dari komisi IX, sehingga langsung bisa dibawa ke pusat pemangku kebijakan” imbuh Kholid yang juga ketua HMI Komisariat Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga.

Sementara itu Salah satu pembicara, Wakil Ketua KOmisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena  mengungkapkan, Omnibus law merupakan gagasan presiden RI Joko Widodo untuk menyelaraskan dan meyesuaikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang kadang tumpeng tindih,

“Ada sekira 8 ribu sekian kadang bertumpukan dan berbenturan. Hal itu justru menghambat urusan pekerjakan. Omnibus law atau Cipta kerja itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja kita kondusif. Beberapa aturan akan diperbaiki sesuai dengan saat ini, usulan di DPR, terutama terkait isu ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada banyak RUU yang merupakan Inisiatif pemerintah yang masuk dalam prolegnas prioritas nasional 2020 yang sebelumnya berjudul RUU Cipta Lapangan Kerja yang berada pada nomor urut 41 dari 50 RUU prioritas 2020,

“Draf RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 Bab dan 174 pasal tersebut, telah diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada awal Februari 2020 lalu,” ujarnya.

RUU Cipta Kerja atau omnibus law menurutnya juga dikenal dengan UU sapu jagat  bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-Undang dan tidak menghapus UU yang bersangkutan,

“RUU Cipta Kerja jika sudah diundangkan, maka UU yang lama tidak dihapus. Hanya pasal-pasal tertentu yang dihapuskan atau dibekukan, sehingga harus mengacu ke UU Cipta Kerja yang baru,” jelasnya.

Sebelum RUU Cipta Kerja ini diterima oleh DPR, perwakilan serikat pekerja telah mempertanyakan dan memberikan masukan kepada KOmisi IX DPR RI, yang kemudian diterima dengan memberikan pandangan,

“Komisi IX DPR RI bersama pimpinan DPR RI telah menerima masukan dari perwakilan Serikat Pekerja dan akan mengawal dan memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi IX DPR RI akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional,

“Saya berharap mahasiswa memberikan masukan sekritis mungkin terkait omnibuslaw ini,” harapnya. (kt1)

Redaktur:Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com