Koordinasi Bapas Jogja dalam Pengawasan Klien Asimilasi dengan Pemerintah Daerah

Yogyakarta – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Jogja) Muhammad Ali Syeh Banna di wakili oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Bapas Jogja,Ambar Sri Rahayu melakukan koordinasi ke tiga wilayah kerja Bapas Jogja, Senin(04/05/2020).

Kasubag Tata Usaha melakukan koordinasi ke Kantor Bupati Kulonprogo, Kantor Bupati Sleman, dan Balai Kota Yogyakarta dalam rangka permohonan bantuan pengawasan klien asimilasi dan permintaan bantuan sosial untuk klien asimilasi Bapas Jogja.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi di rumah untuk narapidana dan anak telah diberlakukan sejak tanggal 01 April 2020, dan Bapas Jogja sampai saat ini telah melakukan pengawasan sebanyak kurang lebih 130 klien asimilasi , Kami ditugaskan oleh Kepala Bapas Jogja untuk melakukan koordinasi ke tiga wilayah kerja Bapas Jogja guna memohon bantuan pengawasan dan permohonan bantuan sosial untuk klien asimilasi Bapas Jogja, seperti telah diketahui ada tiga pengulangan tindak pidana yang dilakukan klien asimilasi Bapas Jogja dengan dasar faktor ekonomi, untuk itu pihak Bapas Jogja memohon bantuan selain pengawasan juga bantuan sosial atas dasar bahwa klien asimilasi juga merupakan masyarakat,” tutur Ambar.

“Pihak kami membawa data akurat penerimaan klien yang kami pisahkan per kecamatan, agar memudahkan pihak kabupaten untuk turut melakukan pengawasan, perlu diketahui bahwa Bapas Jogja juga telah melakukan koordinasi ke pihak Kepolisian dan TNI dengan memberikan data dan permohonan bantuan pengawasan, Pihak Bapas telah melakukan pengawasan kepada klien asimilasi hampir setiap hari, tetapi karena faktor-faktor yang belum kami ketahui secara pasti bahwa terjadi pengulangan tindak pidana, cukup merepotkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jogja selaku pembimbing klien, juga pihak kepolisian tidak dipungkiri juga meresahkan masyarakat,” tambah nya,

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sleman, Iriansyah mengatakan bahwa memang hal ini sangat memprihatinkan, beliau akan menyampaikan kepada Bupati Sleman untuk tindak lanjutnya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.

“Kami akan upayakan semaksimal mungkin tapi sebelumnya akan kami sampaikan hasil koordinasi ini kepada Bupati Sleman, agar bisa diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai yang dimaksud oleh Bapas Jogja,” ucap nya.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak kabupaten Kulonprogo melalui Kasubag Kesejahteraan Masyarakat maupun dari Kota Yogyakarta oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Octo Noor Riyanto.

 Di lain pihak Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna menuturkan bahwa bersyukur dari ketiga pelaku pengulangan telah diamankan oleh pihak kepolisian sehingga tidak meresahkan masyarakat, yang kemudian harus menjalani proses di pihak kepolisian dan kejaksaaan, dari akibat pengulangan tersebut klien tersebut akan dikenakan straf cell dan akan kehilangan hak-haknya, menjalani pidana sisa secara utuh dan ditambahkan pidana yang baru, harapan kami cukup ini saja pengulangan tindak pidana,” tutur Ali Syeh.

“Koordinasi Bapas Jogja ini bertujuan sangat nyata, bahwa sebagian klien standar ekonominya di bawah garis, dan tentu saja setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka tidak mempunyai pekerjaan, besar harapan kami pihak pemerintah daerah bisa mengupayakan pekerjaan atau bantuan sosial selama menjalani asimilasi dirumah,” pungkas Ali Syeh.(hen)

Redaktir : Fefin Dwi S

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com