Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Didominasi Aspek Profesionalitas dan Tertib Administrasi

YOGYAKARTA –  Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara umum pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu didominasi oleh aspek profesionalitas dan aspek tertib administrasi. Hal itu diungkapkan salah satu pimpinan DKPP, Rahmat Bagja dalam kegiatan Kapita Selekta yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (11/06/ 2020).

Bagja menilai pentingnya penyelenggara Pemilu untuk lebih memahami tugas dan fungsi agar tidak melakukan pelanggaran etik,

“Oleh karena itu perlunya ditingkatkan kapasitasnya dari aspek manajemennya, kepemimpinannya, pelayanannya tertib, administrasi tertib, pemahaman terhadap regulasi bagus,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima jogjakartanews.com, Jumat (12/06/2020).

Bagja menjelaskan, terdapat dua instrument pengendalian kode etik yaitu pengendalian internal yang dilakukan oleh internal kelembagaan penyelenggara pemilu dan pengendalian eksternal yang dilakukan oleh kelembagaan eksternal yaitu  DKPP sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku penyelenggara pemilu.

Ia menekankan bahwa kode etik menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi penyelenggara pemilu. Sebab, kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu,

“Guna menciptakan kemandirian personal penyelenggara pemilu maka dibuat sistem kode etik bagi penyelenggara pemilu dengan tujuan untuk mengontrol perilaku personal penyelenggara pemilu yang bisa mencederai integritas pemilu,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati yang memadu acara mengungkapkan, kapita selekta atau pemaparan ilmiah yang penting diikuti oleh Peserta SPPA Daring yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan (termasuk staf) dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Kapita Selekta pertama secara daring ini sebagai wujud pembelajaran tambahan sehubungan materi kepemiluan dengan tema kode etik penyelenggara Pemilu,

“Harapannya kegiatan Kapita Selekta ini bisa membekali pengawas adhoc dalam menjalankankan tugas pokok dan fungsi dalam kerja-kerja pengawasan Pilkada serentak Tahun 2020 kedepan,” pungkas Wati. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com