BAWASLU DIY Aktifkan Kembali 461 Anggota Panwaslu Adhoc Tingkat Kecamatan dan Desa

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mengaktifkan kembali 461 Anggota Panwaslu Adhoc Tingkat Kecamatan dan Desa di Wilayah DIY secara serentak. 

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengungkapkan, SK pengaktifan dikeluarkan pada 12 Juni namun secara simbolis Anggota Panwaslu Adhoc diaktifkan mulai hari ini, Minggu (14/06/ 2020). Menurutnya, pengaktifan dilakukan untuk melanjutkan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,

“Ada 156 anggota Panwaslu Kecamatan dan 305 anggota Panwaslu Desa yang tersebar dari tiga daerah yang melangsungkan Pilkada di DIY, yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Dengan pengaktifan ini, maka secara kelembagaan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa eksis kembali,” tuturnya dalam keterangan Pers yang diterima redaksi.

Bagus menjelaskan, pengaktifan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan politik 27 Mei 2020 lalu antara DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP serta keluarnya beberapa regulasi. Antara lain, kata dia, Perppu 2/2020 yang mengatur Perubahan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Selanjutnya, Surat Edaran Ketua Bawaslu No 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 yang mengatur pengaktifan kembali Panwaslu Adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa,

“Salah satu point penting dalam SE Ketua Bawaslu No 0197 yang baru keluar pada 13 Juni 2020 tersebut adalah bahwa pengaktifan Panwaslu adhoc ini dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020. Atas keputusan kelanjutan ini, bagi penyelenggara pemilu, termasuk pengawas Pemilu, tidak ada pilihan kecuali harus melakukan pengawasan dimasa sulit ini,” tandasya.

Dikatakan Bagus, dari 461 Panwaslu adhoc tersebut se-DIY, hanya ada 2 anggota Panwaslu di Kabupaten Bantul yang mengundurkan diri yakni 1 (satu) orang Panwaslu Kecamatan Dligo dan 1 orang Panwaslu Kecamatan Kasihan. Pada hari ini juga dilakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya. Pelantikan kedua PAW tersebut dilakulan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Bantul dan disaksikan oleh Bawaslu DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus menyampaikan agar anggota Panwaslu selalu menjaga kesehatan ektra karena Pilkada lanjutan dilakukan ditengah Pandemi. Ia juga menekankan agar pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, physical distancing, menghindari kerumunan dan lainnya agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.

“Pengawas pemilu harus siap beradaptasi dengan kemungkinan perubahan desain teknis pelaksanaan tahapan dan pengawasan Pilkada yang mengarah makin banyaknya menggunakan teknologi informasi sebagai basis pengawasan. Dengan kelanjutan Pilkada dimasa pandemic Covid-19 ini, tugas pengawas pemilu kian berat. Tidak hanya konsen mengawal agar Pilkada berjalan demokratis tetapi juga harus mengindahkan protokol pencegahan Covid-19,” tutup Bagus Sarwono. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com