Terkendala Uji Swab, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati MuliA Tunda Pendaftaran ke KPU

SLEMAN – Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati (Cabub-Cawabub) Sleman pada Pilkada 2020, Sri Muslimatun-Amin Purnama (MuliA) menunda pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Sedianya, Bapaslon yang diusung tiga partai NasDem, Golkar dan PKS ini akan mendaftar sebagai Paslon Cabub-Cawabub  pada hari pertama dibukanya pendaftaran hari ini, Jumat (04/09/2020).

Ketua DPC NasDem Sleman Surana mengatakan pendundaan dilakukan karena masih menunggu keluarnya hasil uji swab yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon untuk melakukan pendaftaran.

“Tinggal menunggu uji swab karena hasilnya belum keluar,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (04/09/2020).

Ketua DPC Golkar Sleman Janu Riyanto menambahkan, rencana penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon diundur pada Sabtu (05/09/2020), besok,

“Jamnya besok tergantung hasil uji swab itu,” katanya.

Janu mengaku kecewa, karena masalah uji swab pasangan MuliA seperti ‘diping-pong’. Awalnya, kata dia, kewajiban melampirkan hasil swab tersebut diterima pada 2 September oleh pasangan MuliA. Kemudian, pada 3 September, melakukan uji swab ke RSUD Sleman dan untuk mengetahui hasilnya dialihkan ke laboratorium swasta. Namun, oleh laboratorium tersebut sample uji swab tersebut rupanya diperiksa di Surabaya, sehingga menjadi lebih lama.

“Harusnya pagi ini hasilnya keluar,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses uji swab, Akhirnya Bapaslon MuliA melakukan uji swab di RSUP Sardjito.Janu berharap agar hasilnya bisa segera keluar.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh sesuai PKPU No.10/2020 tentang perubahan PKPU No.6/2020 disebutkan pasangan calon harus negatif swab. Ini salah satu persyaratan yang disepakati juga oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Jika belum paslon tidak bisa hadir dan pendaftaran kami terima. Yang penting hasil PCR tidak menggugurkan pencalonan,” katanya.

Ia menambahkan, jika ada paslon yang positif, maka harus menjalani pengobatan sebagainana yang sudah diatur. Kemudian ditest lagi sampai hasilnya negatif. Jika hasilnya negatif maka proses pendaftaran bisa dilanjutkan.

Menurut Noor, sosialisasi masalah pendaftaran sudah dilakukan pada 1 September,

“Waktu itu memang belum ada PKPU yang baru, masih himbauan. Tetapi dua hari setelahnya PKPU turun sehingga harusnya sudah dipahami oleh partai dan calon,” tukasnya.

 

“Batas waktu pengumpulan hasil negatif swab ke KPU pada hari terakhir pendaftaran,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com