Tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Dukung Aksi Mogok Nasional

YOGYAKARTA – Para aktivis buruh yang terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia – Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) mendukung dan siap melaksanakan Aksi Mogok Nasional pada 6 – 8 Oktober 2020 mendatang baik di Jakarta maupun di DIY. Hal itu sebagai bentuk konsistensi MPBI DIY untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,

“Indonesia dan rakyatnya sedang dalam posisi gawat darurat karena dua hal, pertama, ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi COVID – 19 dan kedua; sikap keras kepala Pemerintah dan DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja meski ditolak oleh rakyat Indonesia semenjak itu diwacanakan,” tandas salah satu aktivis MPBI DIY, Irsad, dalam keterangan pers tertulis, Senin (05/10/2020).

Menurut Irsad, Berkaitan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kaum pekerja atau buruh di Indonesia melalui perwakilan serikat – serikat pekerja atau buruh telah melakukan berbagai upaya dialog seperti audiensi dengan lembaga legislatif baik pusat maupun daerah, unjuk rasa, maupun pengirim Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, kata dia, seluruh upaya dialog yang demokratis tidak digubris oleh Pemerintah dan DPR RI,

“Oleh karena itu, kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia  Daerah Istimewa Yogyakarta  yang terdiri dari DPD K. SPSI DIY – ATUC, DPD SPN DIY, F SPM Indonesia Regional DIY – Jawa Tengah, DPW ASPEK Indonesia DIY, F SP NIBA DIY, F SP LEM DIY, F SP TSK DIY, LBH SIKAP Yogyakarta, Sekolah Buruh Yogyakarta dan FPPI Yogyakarta dengan ini menyatakan sikap  mendukung, mensukseskan, dan melaksanakan aksi mogok nasional pada 6 – 8 Oktober 2020 baik di Jakarta maupun di DIY” tegasnya.

Aktivis MPBI DIY lainnya, Marga menjelaskan ada beberapa alasan yang perlu digarisbawahi sehingga menyebabkan MPBI DIY menolak Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI. Yaitu, kata Marga, karena UMK bersyarat dan UMSK dihapus, sehingga upah pekerja atau buruh akan semakin menjadi lebih rendah. Dihapusnya UMK bersyarat dan UMSK, akan membuat pekerja atau buruh selalu hidup dalam posisi kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak,

“Selain itu, pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dimana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Adanya PKWT atau kontrak seumur hidup, sistem outsourcing tanpa batas dan seumur hidup, Jam kerja yang eksploitatif, dihilangkannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja atau buruh perempuan, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang,” tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Abu yang juga bagian dari MPBI DIY. Menurutnya, sebagai akibat pekerja atau buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,

“Sebagai akibat pekerjaatau buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka berpotensi terjadinya penurunan jumlah pekerja/buruh yang berserikat karena takut kontrak diperpanjang karena bergabung dengan Serikat Pekerja atau Buruh. Selain itu, secara psikologis pekerja atau buruh akan selalu merasa terteror sepanjang tahun berkaitan dengan kepastian kerja dan kepastian pendapatan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Abu.

Abu menambahkan, berdasarkan alasan  alasan tersebut, MPBI DIY  yang bermarkas di sekretariat bersama, di Jl. Bintaran Wetan No. 11, Gunung Ketur, Pakulaman, Yogyakarta akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang mulai Pukul 09.00 WIB sampai selesai. Rencananya aksi akan dilangsungkan di tiga titik. Yaitu, di Tugu Pal Putih Jogja, kemudian ke DPRD DIY, dan terakhir di Kantor Kepatihan (Kantor Gubernur DIY).

“Ada tiga tuntutan yang akan diserukan dalam aksi damai. Pertama, batalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, Tolak PP 78/2015 sebagai dasar Penetapan UMK DIY 2021 dan ketiga Tetapkan UMK DIY 2021 berdasarkan survey KHL,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com