Ajak Masyarakat Turut Awasi Pilkada, Bawaslu Sleman Bagikan Belasan Ribu Sticker

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman membagikan belasan ribu stiker imbauan kepada masyarakat untuk turut mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Pembagian sticker dilakukan di 18 titik yang tersebar di 17 kecamatan, Sabtu (28/11/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilihan Tahun 2020 turut menentukan suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sleman,

“Pembagian striker ini sebagai salah satu upaya Bawaslu Sleman mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif mengawasi tahapan Pemilihan Bupati Sleman,” tuturnya. 

Menurut Karim, jumlah striker yang dibagikan serentak di 17 kecamatan kali ini berjumlah sekitar 19 ribu lebih striker. Bawaslu Kabupaten Sleman sendiri memilih lokasi pembagian striker di sekitar lapangan Denggung, kawasan kantor Pemerintahan Kabupaten Sleman.

Stiker yang dibagikan tersebut, lanjutnya, berisi berbagai macam pesan. Diantaranya, mengajak masyarakat menolak politik uang, Pilkada tanpa hoaks, Pilkada Sleman aman dengan protokol kesehatan, dan tolak kampanye hitam dan politisasi SARA,

“Bila masyarakat menemukan adanya praktik politik uang, kampanye hitam, hoaks, dan politisasi SARA segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman atau ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Call Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284,” kata Karim.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan, menjelang hari pemungutan suara 9 Desember mendatang, ada beberapa titik rawan yang perlu diawasi bersama masyarakat. Terutama, pengawasan masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara,

“Jangan sampai masa tenang nanti dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengampanyekan paslon atau melakukan politik uang, karena ini masa-masa kritis menjelang pemungutan suara,” ujar Arjuna.

Dalam masa pemungutan dan penghitungan suara, lanjutnya, hal yang perlu diawasi bersama adalah terkait pemilih yang memang berhak memilih di TPS serta mengawal hasil penghitungan suara di TPS.

“Mari kita pastikan masyarakat yang memang punya hak pilih nanti mendapatkan surat pemberitahuan memilih di TPS dari KPPS paling lambat satu hari menjelang pemungutan suara,” imbaunya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com