BKO PK Bapas Jogja di Lapas dan Rutan Percepat Penanganan Litmas

Yogyakarta – Balai Pemasyarakatan(Bapas) Kelas I Yogyakarta terhitung mulai tanggal 02 Februari 2021 telah melaksanakan penempatan personel Pembimbing Kemasyarakatan(PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan(APK) yang diperbantukan pada Lemabaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan negara(Ruan) diwilayah kerja Bapas Kelas I Yogyakarta.

Ditemui setelah apel pagi, Rabu(03/02/2021), Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan bahwa penempatan personel PK dan APK di Lapas dan Rutan adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : W14.809-PK.01,04.01 Tahun 2021 tentang penempatan pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan yang diperbantukan pada Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah daerah istimewa Yogyakarta atau Bantuan Kendali Operasi(BKO)

“Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Gusti Ayu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham DIY beberapa waktu lalu dalam penguatan tugas pokok dan fungsi di Bapas Kelas I Yogyakarta bahwa bagi PK dan APK harus menekankan penguasaan teknologi informasi (IT) dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. PK dan APK dituntut untuk bisa menyelesaikan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan, meskipun mengurangi frekuensi pertemuan langsung dengan klien dan aparat penegak hukum lain, tetapi karena di rasa perlu dan mendesak maka Kantor Wilayah memberikan SK sebagai bentuk dukungan percepatan untuk bantuan pelaksanaan”ungkap Ali Syeh.

“ Juga di singgung perlunya optimalisasi peranan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) sebagai wadah bagi para PK untuk saling bertukar ilmu dan berbagi wawasan yang dimiliki,” imbuhnya.

“Penempatan PK dan APK Bapas Kelas I Yogyakarta pada Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan di wilayah kerja Bapas Kelas I Yogyakarta sesuai SK ada 24 personel, merupakan bentuk optimalisasi kinerja, agar permintaan penelitian kemasyarakatan dan penanganan klien segera terselesaikan sesuai target yang diinginkan,” jelasnya lagi.

“ Pihak kami sesuai denga SK tersebut menempatkan beberapa personel PK dan APK dimasing masing UPT, mengikuti prosedur yang ada dan memberikan pengawasan  serta monitoring kepada PK dan APK setiap hari untuk hasil yang didapat setiap harinya, sebagai bahan evaluasi, harapannya, hasilnya adalah litmas segera terselesaikan, penanganan klien sesuai tugas dan fungsi Bapas bisa segera tertangani dengan maksimal, dan pesan kami kepada seluruh personel Bapas Kelas I Yogyakarta tetap jaga diri ikuti protokol kesehatan” tutup Ali Syeh.(Ag)

Redaktur: Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com