Optimalisasi Aset Negara Mendukung Kinerja Bapas Jogja

Yogyakarta – Dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara(BMN) tahun anggaran 2021, Balai pemasyarakatan(Bapas) Kelas I Yogyakarta mengikuti kegiatan secara virtual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah iItimewa Yogyakarta, Kamis, (04/02/2021).

Joko Mardiyanto, sebagai pengelola BMN Bapas kelas I Yogyakarta yang mempunyai tugas pemanfaatan dan pengamanan aset negara mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai ajang konsultasi, evaluasi apa yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan.

“Pihak kami pengelola BMN mempunyai tugas untuk pengelolaan administrasi dan kondisi lapangan yang ada, kegiatan ini bisa memberi kami informasi lebih melekat mengenai pencatatan dan administrasi rumah negara yang dimiliki oleh Bapas Kelas I Yogyakarta, apakah sudah sesuai atau masih banyak yang kurang” katanya.

“Kami sekaligus menanyakan tentang detail bagaimana tentang pemecahan tanah yang dipakai oleh rumah negara Bapas Kelas I Yogyakarta yang dalam pencatatan BMN adalah milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, bagaimana tertib administrasi yang harus kami lakukan, dan langkah-langkah yang harus diambil. Kami bersyukur mendapat jawaban yang cukup informatif bahwa memang harus ada ijin penggunaan dari unit pelaksana teknis yang mencatat dalam BMN, sehingga administrasi bisa lebih jelas dalam pengelolaannya,”terang Joko.

“terimakasih kepada kepala sub bagian pengelolaan keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham DIY, Bapak Yudi Arto, dan sebagai narasumber Kepala sub bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Wilayah 2 Biro BMN sekretaris jenderal kemenkumham RI, Bapak Zulfikar, informasi ini  lebih rinci akan kami tindak lanjuti sesuai dengan arahan,” tambah Joko.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna ditemui setelah mengikuti kegiatan virtual Hari Pers Nasional menyampaikan bahwa dalam hal ini pihak Bapas Kelas I Yogyakarta memerintahkan satu orang pegawai yang menanggani pengelolaan Barang Milik Negara untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Kegiatan penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan BMN ini setiap tahunnya harus dievaluasi, mulai dari tertib administrasi pengajuan penetapan status sampai dengan pemanfaatan dan pengamanan BMN, setiap bulannya harus dilaporkan secara terperinci, karena laporan BMN ini sebagai pendukung utama dalam pelaporan keuangan setiap satuan kerja, setelah menerima laporan dari pihak pengelola BMN maka akan kami tindak lanjuti arahan yang telah disampaikan, harapannya tentunya bisa bekerjasama sehingga dalam pemecahan tanah dan pengelolaan nya berjalan dengan baik” tutupnya.(ang)

redaktur: hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com