Implementasi PP tentang Disiplin Kerja, Meningkatkan Prestasi ASN Bapas Jogja

Yogyakarta – Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap negara, di samping juga sebagai dorongan atau motivasi kepada ASN untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.

Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Kelas I Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan kenaikan pangkat yang diberikan pemerintah kepada ASN sebenarnya bukan hak, tetapi itu sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kepada ASN atas prestasi kerja yang telah dilakukan.

“Yang hak itu bagi ASN hanya gaji dan tunjangan lainnya, kenapa bukan hak karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN dan  PP  Nomor 30  Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN, didalam pelaksanaan disiplin itu ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh ASN,”kata Ali Syeh disela acara penyerahan SK kenaikan pangkat bagi ASN dan pemberian penghargaan atas prestasi bulnan kepada ASN Bapas Kelas I Yogyakarta atas prestasi yang menonjol , yang dilaksanakan di halaman Bapas Kelas I Yogyakarta, Senin (08/03/2021). 

Menurut Ali Syeh disiplin kerja itu bukan hanya disiplin masuk kerja, disiplin dalam bekerja,  target kerja, dan   itu digambarkan pada pasal 3 ayat 11, disamping sumpah janji pegawai pada ayat 1  PP Nomor 53 Tahun 2010. Kemudian mengenai prestasi di PP Nomor 30 Tahun 2019 sangat jelas bahwa setiap ASN wajib berprestasi.

“Atas dasar itulah para ASN  bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa kenaikan pangkat, jadi salah kalau dikatakan kenaikan pangkat itu adalah hak, jadi kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi kerja dan pegabdian ASN, hari ini satu ASN Bapas Kelas I Yogyakarta mendapatkan kenaikan pangkat istimewa jelang purna tugas, menjadi prestasi tersendiri untuk Ibu Sundari yang telah mengabdi selama 30 tahun lebih sebagai ASN, hari ini juga pemberian penghargaan khusus untuk pegawai prestasi bulanan yang didapatkan oleh JFT Purwantoro Agung Sulistyo “paparnya.

JFT Purwantoro Agung Sulistyo, yang akran dipanggil Agung menuturkan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan adalah pekerjan sehari-hari.

“Prinsipnya yang pihak saya lakukan hanya rutinitas sehari hari mulai dari absensi masuk maupun pulang, mengerjakan jurnal harian dalam aplikasi, menyelesaikan tugas dan fungsi sebagai pembimbing kemasyarakatan, jika itu dianggap lebig dari yang lain selaku pribadi saya bersyukur dan sangat berterimakasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Kepala Bapas, terimakasih juga untuk tim penilai, hanya itu yang bisa saya sampaikan,” tutur Agung.

“Seperti yang telah Bapak Kepala Bapas sampaikan bahwa ASN harus bisa mengimplementasikan  Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN dan  PP  Nomor 30  Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN, khususnya  pelaksanaan  kewajiban dan larangan harus dipatuhi,” tutup Agung.(Pas)

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com