BAWASLU: Lembaga Temporer yang Permanen

Oleh: Bagus Sarwono (Ketua BAWASLU Daerah Istimewa Yogyakarta)

Kebanyakan ahli politik meyakini bahwa secara esensial, pengawasan pemilu dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Entah itu mahasiswa, akademisi, LSM, pegiat pemilu, ormas atau elemen CSO lainnya. Mengapa demikian?

Karena pemilu itu gawe rakyat bersama untuk memilih pemimpin, pemimpin terpilih menjadi milik rakyat. Pemilu juga memilih wakil rakyat (dewan), wakil rakyat terpilih menjadi milik rakyat. Maka rakyatlah yang seharusnya berperan terdepan, mengangkat senjata pengawasan pemilu.

Kalau pengawasan pemilu itu bisa secara maksimal dan efektif dilakukan oleh elemen masyarakat, diyakini oleh banyak ahli politik tidak diperlukan lagi lembaga khusus untuk mengawasi pemilu.

Namun disadari pula oleh banyak pihak bahwa pengawasan langsung oleh elemen masyarakat ini belum maksimal dan efektif. Tidak semua elemen masyarakat memiliki kecakapan, konsen dan energi untuk mengawasi pemilu.

Bahkan sebagian elemen masyarakat di atas berkubang dengan kepentingan politik praktis yang membuat posisinya tidak lagi ideal dan clear melakukan pengawasan. Ada bias kepentingan.

Kalaupun rakyat mengangkat senjata melakukan pengawasan selalu saja membutuhkan pemimpin. Olehnya, saat ini dipandang masih dibutuhkan leading institution yang bernama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Idealnya leading institution ini sifatnya sementara (temporer), sampai kemudian elemen masyarakat benar-benar siap untuk mengawasi. Kalau masyarakat siap, maka Bawaslu ini bisa jadi tidak dibutuhkan lagi. Pertanyaannya sampai kapan masyarakat siap?

Pertanyaan ini sulit dijawab. Hingga kini tidak ada satupun ahli berani menilai kapan masyarakat siap melakukan pengawasan secara mandiri. Sebagian masyarakat bahkan berujar, “Wong ada Bawaslu saja pemilu masih banyak pelanggarannya, apalagi tidak ada Bawaslu?”

Apapun kondisinya, selayaknya Bawaslu tidak lupa mandatori sosiologis ini. Bahwa Bawaslu masih sangat dibutuhkan keberadaannya, namun keberadaannya itu harus berorientasi diantaranya untuk memfasilitasi elemen masyarakat agar lebih berdaya dan siap melalukan pengawasan pemilu. Namun sekali lagi, sampai kapan?

Kalaulah masyarakat ternyata tidak siap-siap, maka siaplah Bawaslu akan menjadi lembaga temporer yang permanen! (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com