Awas, ASN Jangan Nekad Mudik Kalau Ndak Pingin Kena Sanksi

SLEMAN– Larangan Mudik saat puasa Ramadhan maupun hari Raya Idul Fitri tahun ini tak hanya berlaku masyarakat umum, tapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Sleman. Khusus ASN, jika melanggar Pemkab Sleman akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu diungkapkan Sekda Sleman, Harda Kiswaya. Menurutnya, ASN yang tetap mudik pada lebaran tahun ini akan diberi sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menandaskan, pelanggaran larangan mudik bagi ASN sama halnya dengan melanggar ketentuan dalam PP 53 Tahun 2010. Namun demikian, ia mengaku terkait sanksi masih akan berkoordinasi dengan Pemda DIY

“Kalau tidak disiplin, tidak mematuhi larangan pemerintah dan tetap mudik ya siap-siap untuk diberi sanksi. Misalnya TPP dipotong. Masalah ini masih akan kami koordinasikan dengan Pemda DIY,” ungkapnya, Minggu (18/04/2021).

Selain soal larangan mudik bagi ASN, Pemkab Sleman juga akan berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait penyekatan jalur pemudik di perbatasan Sleman,

“Pemkab Sleman masih menunggu arahan dari Pemda DIY titik mana saja yang akan disekat. Apakah termasuk “jalur tikus” atau jalan alternatif yang digunakan untuk pemudik,” ujarnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com