Pansus Covid19 DPRD Kota Yogyakarta Nilai Pemkot Tak Serius Tegakkan Aturan Larangan Mudik

YOGYAKARTA –  Ketua Pansus Covid19 DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak serius menegakkan aturan larangan mudik di Kota Yogyakarta.

Fokki menjelaskan, menjelang hari raya Idul Fitri, Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta beberapa hari kemarin menggelar rapat secara maraton dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepala Kalurahan se Kota dan Satpol PP untuk membahas banyak hal,

“Diantaranya tentang tindak lanjut dari persiapan pemerintah Kota Yogyakarta dalam mensikapi keputusan pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Rabu (12/05/2021).

Menurut Fokki,  sebagai bagian dari NKRI maka narasi yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran sudah seharusnya dan selayaknya sama sebangun di dataran pemerintah daerah. Sebab, kata dia, larangan mudik yang sudah diputuskan tentu saja melalui kajian dari berbagai perspektif terutama dari sisi kesehatan,

“Dari beberapa kali rapat secara maraton dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka berkaitan dengan larangan mudik dapat ditarik hypotesis bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak serius dalam mengimplementasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik dan pembatasan kerumunan,” ujarnya.

Fokki menjelaskan, hipotesisnya ini diambil setelah ada data dan fakta. Antara lain, kerumunan tentang pasar sore ramadhan dibiarkan kalaupun ada tindakan itu sebatas formalitas saja. Ia mencontohkan kasus pasar sore Jogokariyan. Selain itu, kata Fokki, tidak ada sosialisasi SOP yang jelas di tingkat kelurahan sehingga kepala kelurahan sebagai ketua satgas covid19 di wilayah kesulitan menerjemahkan tentang kebijakan larangan mudik,

“Juga tidak ada daya dukung personil dan anggaran di tingkat satgas kemantren dan kelurahan dalam melaksanakan tupoksi sebagai posko satgas covid19 di wilayah. Selain itu, tupoksi Satpol PP sebagai pengaman dan penegakkan prokes termasuk membantu melakukan penyekatan tidak didukung anggaran yang memadai,” ujarnya.

Dari indikator indikator yang terlihat maka Fokki menialai dipastikan bahwa dana BTT dr APBD 2021 sebesar Rp 33 Miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan larangan mudik dan pembatasan kerumunan,

“Oleh karena itu saran yang kami sampaikan selaku ketua pansus covid19 DPRD Kota Yogyakarta adalah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini ketua harian satgas covid19 yang juga Wawali Heroe Purwadi harus mempunyai skenario skenario bila pasca lebaran terjadi booming penderita covid19,” tukasnya.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Pansus Covid19 DPRD Kota Yogyakarta diantaranya tentang skenario permakanan bagi yang isolasi mandiri. Kemudian, kesiapan shelter bila shelter yang di Tegalrejo penuh,

“Yang terpenting adalah kesiapan faskes dan nakes bila terjadi booming. Hal hal ini yang harus mulai dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta sebagai wujud dari negara hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan bernegara. Jangan sampai pasca lebaran situasi kita seperti situasi India, ingat kasus covid19 berbanding lurus dengan tingkat mobilitas sosial,” tegas Fokki. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com