Masyarakat sebagai Agen Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perilaku Kejahatan Jalanan

Oleh Dian Marhareni

Beberapa pekan lalu masyarakat dihebohkan dengan berita kasus pelemparan batu di Wilayah Kota Gede yang mengakibatkan seorang Anak yang menjadi korban mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Pelaku sendiri merupakan seorang Anak yang berusia 16 tahun. Kasus ini sempat ramai di media sosial Facebook lantaran muncul kabar bahwa pelaku pelemparan baru tersebut proses hukumnya tidak dilanjutkan dan diperbolehkan untuk pulang (Kompas.com, Senin 19 April 2021 “Jadi Korban Pelemparan Batu Acak, Seorang Remaja di Yogyakarta Cedera Wajah Parah”). Berbagai tanggapan muncul dan saling menuding serta menyalahkan pihak -pihak terkait atas proses hukum pelaku. Adanya kasus- kasus kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan “klitih” yang saat ini sering terjadi menjadi atensi masyarakat Yogyakarta, berbagai tanggapan keprihatinan muncul atas maraknya kejahatan jalanan yang dilakukan pelaku Anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Dalam sistem regulasi di Indonesia kasus-kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diatur dalam di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 yang menjadi pegangan bagi setiap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan ABH. Tentu tidak mudah bagi setiap APH saat menangani kasus Anak karena Negara mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak di perjalanan proses hukumnya dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dan hak -hak Anak sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

APH baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini. Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang penting dalam proses peradilan pidana ABH. Peran PK melalui tugas pendampingan dimulai dari tahap pra adjudikasi hingga post adjudikasi. Salah satu tugas PK dalam proses peradilan ABH yakni pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dimana salah satu item dalam Litmas tersebut memuat tentang lingkungan masyarakat dimana Anak berdomisili karena lingkungan masyarakat menjadi salah satu faktor penentu dalam Anak berperilaku.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran sentral dalam pola perilaku Anak,  sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah agar pengulangan tindak pidana terkait kejahatan jalanan tidak terjadi lagi. Masyarakat sebagai lingkup luas Anak dalam bersosialisasi diharapkan mampu memberikan ruang bagi Anak dalam menemukan jati dirinya dengan mengarahkan Anak ke arah kegiatan yang lebih positif. Hal ini terkait dengan fungsi masyarakat dalam lingkungan sebagai kontrol sosial. Masyarakat berperan untuk mengawasi, memantau dan mencegah agar seseorang tidak melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma serta dapat mengenalkan nilai-nilai kehidupan khususnya nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Menurut pakar Psikologi Erik Erikson bahwa Anak dalam usia remaja berada dalam masa krisis identitas, sehingga dengan adanya peran masyarakat sebagai agen pencegahan bagi Anak-anak yang melakukan kejahatan jalanan dapat menjadi kesadaran bagi kita semua bahwa Anak masih dalam masa pengembangan diri sehingga membutuhkan dukungan sosial. Anak memerlukan wadah untuk menyalurkan potensi diri ke dalam hal positif.

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan wadah bagi Anak dimulai dari lingkup domisili mereka. Dengan melibatkan Anak di setiap kegiatan masyarakat, maka Anak akan menghabiskan waktu dan tenaganya dalam kegiatan tersebut. Segala aktivitas yang dapat memberi manfaat bagi Anak akan mencegah mereka melakukan perilaku negatif serta mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, empati serta penerimaan diri pada diri Anak sehingga mampu meminimalisir kasus kejahatan jalanan yang dilakukan Anak. Tentu kita semua berharap dengan peran serta keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat, tidak ada lagi korban yang berjatuhan akibat perilaku kejahatan jalanan dan terutama lagi tidak adanya Anak yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut.(*)

(*) Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com