PPKM Mikro Diberlakukan, Sri Sultan Minta Perketat Prokes Hingga Tingkat RT

YOGYAKARTA –  Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai hari ini, Selasa (22/06/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19.

Sri Sultan meminta masyarakat DIY menjaga sikap ‘manunggaling warga lan pamong’ (bersatupadunya masyarakat dan pemerintah) dalam menerapkan PPKM Mikro hingga tingkat RT. Dengan demikian Sri Sultan optimistis bisa mengatasi Covid-19, 

“Betapa pun ganasnya serangan Covid-19, niscaya kita pasti bisa memenangkan perang ini,” tutur Sri Sultan, Selasa (22/06/2021) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY.

Sri Sultan menjelaskan, implementasi PPKM Mikro selama ini belum dijalankan secara maksimal. Dampaknya Case Fatality Rate (CFR)  atau tingkat kematian nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7%. Selain itu, pemakaian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang melebihi angka 60%, melewati batas aman, selain keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Sri Sultan menandaskan harus berupaya menjauhkan diri dari lengah,

“Mangasah-mingising budi, meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial,” tandasnya.

Sri Sultan juga menyayangkan masyarakat yang mengabaikan peraturan dari pemerintah. Sebab menurutnya masyarakatlah yang menjadi subjek pencehagan meluasnya pandemi,

“Sebaik dan sekuat apa pun regulasi, hanya akan menjadi aji godhong aking, tak berarti bagai daun kering jika diabaikan dan tidak dilakukan sepenuh hati. Lengah sedikit saja, akibatnya bisa semakin parah. Kita harus lila-legawa dengan menyadari bahwa sedikit kelengahan bisa memperparah dampak pageblug (wabah, red) ini,” tegasnya

Sri Sultan juga menekankan Kepada pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY, agar memberlakukan kebijakan PPKM Mikro secara ketat dan terpadu. Selain itu, pemberlakuan PPKM Mikro juga diupayakan dengan melakukan re-inisiasi gerakan Jaga Warga. Kemudian mengendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru. Mengaktifkan shelter komunal berbasis gotong-royong di tingkat desa/kelurahan. Menggalakkan karantina wilayah dalam sekup lokal setingkat RT dan Padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan instansi terkait.

 “Sekali lagi, pemerintah dan masyarakat harus lumangkah sagotrah, sesuai kearifan lokal masing-masing,” pinta Sri Sultan.  

Pilihan terbaik yang dapat dilakukan warga DIY selain memperketat pelaksanaan protokol kesehatan adalah dengan tetap tinggal di rumah. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com