Buntut Panjang Poster The King Of Lip Service

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah*

Beberapa hari ini, publik dikejutkan oleh beredarnya foto pemimpin negara Indonesia di berbagai situs media online. Mulanya, postingan dengan judul “Jokowi: The King Of Lip Service” di unggah oleh akun instagram BEM UI (@bemui_official) pada tanggal 26 Juni 2021. Akibat dari unggahan tersebut, para mahasiswa yang terlibat dalam unggahan tersebut di panggil oleh Dr. Tito Latif Indra, M.Si (Direktur Kemahasiswaan UI) pada tanggal 27 Juni 2021.

Buntut dari unggahan tersebut, sejumlah pengurus BEM UI, media sosial pribadinya di retas. Korban peretasan terjadi kepada Yogie (Wakil Ketua BEM UI) yang WA-nya digunakan oleh orang lain, Naifah Uzlah (Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI) yang terdapat orang berusaha masuk ke akun telegramnya, Syahrul Badri (Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI) yang instagramnya mengalami restriction, dan Tiara (Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI) yang WA-nya tidak bisa digunakan.

Akun media sosial yang digunakan mereka bersifat privat sehingga tidak boleh orang lain dengan sengaja atau tanpa izin melihatnya. Peretasan merupakan hal yang di larang oleh hukum positif di Indonesia. Jika peretasan dilakukan, akan berdampak sanksi pidana bagi pelaku.

Landasan pelarangan peretasan terdapat di UU ITE pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.11 tahun 2008 yang berbunyi “(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan.”

Peretasan yang terjadi pada sejumlah pengurus BEM UI dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena melanggar etika dalam melakukan aktifitas media sosial. Kegiatan  peretasan dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moralitas yang baik dan dapat mengakibatkan pelanggaram HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki perlindungan di Indonesia sebagai hak dasar yang harus di hormati, di akui, dan di lindungi. Sehingga dalam hal ini, sejumlah pengurus BEM UI harus di lindungi dan di hormati privasinya.

Sangat sedikit orang yang memiliki kemampuan untuk meretas karena membutuhkan pendalaman terhadap ilmu informatika dan teknologi. Hal tersebut memperlihatkan bahwa mencari pelaku peretasan bukanlah hal yang mudah sehingga membutuhkan para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku peretasan bisa mendapatkan hukuman jika mengacu pada pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE yang menyebutkan bahwa “(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat. (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Melihat kejadian tersebut, korban peretasan sangat dirugikan karena privasinya di lihat oleh orang lain tanpa izin, Hal yang bisa dilakukan oleh korban adalah melaporkan peretasan tersebut kepada pihak yang berwajib karena merupakan hak dasar yang harus di hormati dan di lindungi oleh Negara agar keadilan dapat terwujud. Sebagai mahasiswa memang selayaknya memiliki pemikiran yang kritis agar dapat membantu Negara dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi. Hidup Mahasiswa! (*)

*Penulis adalah Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Semarang 2020-2022)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com