Sri Sultan Tegaskan Ada Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Nataru

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mudik atau pulang kampung saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya hal itu sudah sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin,” tutur Sri Sultan di Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (02/12/2021).

Sri Sultan menegaskan, apabila didapati ASN yang melanggar aturan tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberikan, dengan mengacu pada seberapa berat pelangaran yang dilakukan. Sri Sultan menjelaskan, pemberian sanksi juga melalui proses, seperti adanya surat peringatan tergantung kepentingannya sehingga melanggar mudik saaat Nataru. 

Sri Sultan juga minta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya, 

“Nanti itu menjadi tanggungjawab Kepala-Kepala Dinas untuk mengawasi,” imbuh Sri Sultan.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru.

Salah satu aturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 tersebut adalah soal peniadaan mudik. Dikutip dari Inmendagri yang diunggah di situs Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), para kepala daerah di Indonesia, diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru.

Inmendagri tersebut menekankan agar Gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com