Berpenghasilan Fantastis, Siskaeee Sudah Aktif Buat Konten Porno Sejak 2017

YOGYAKARTA-Siskaeee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Polda DIY.

Perempuan yang memiliki nama asli FCN (23) tersebut ternyata memang sudah aktif membuat konten di situs porno.

Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu mengatakan Siskaeee alias sudah aktif merekam video dan foto tidak senonoh sejak 2017. Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke tujuh situs di internet,

“Motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual serta mendapat penghasilan,” kata Roberto, Selasa (07/12/2021).

Dalam pemeriksaan, Siskaeee mengaku dengan sadar melakukan aksinya sendiri di Bandara YIA pada 18 Juli 2021 yang lalu. Video tersebut kemudian diunggah di situs onlyfans sebelum akhirnya viral melalui tweeter.

Roberto menjelaskan, Siskaeee merekam video tidak senonoh tersebut dengan ponsel pribadi.

Penghasilan Fantastis

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, polisi mendapati ada sebanyak 2.000-an file video dan 3.700-an file foto di handphone tersangka,

“Selain itu terdapat pula sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap Siskaee memiliki akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, dan pendapatannya yakni sejumlah 154.013.73 dollar AS atau setara dengan lebih dari 2,19 miliar rupiah. Sementara untuk pendapatan bersihnya yakni sejumlah 123.205.30 dollar AS atau setara dengan lebih dari 1,75 miliar rupiah

Atas perbuatannya Siskaeee kini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda satu miliar dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah,

“Tersangka langsung ditahan,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com