Menteri PP dan PA: Kasus JIS Harus Tuntas

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap AK, anak 6 tahun, siswa Taman Kanak Kanak Jakarta International School (JIS).

“Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteru PP dan PA) , Linda Amalia Sari Gumelar, di Jakarta, Selasa (22/04/2014) Siang.

Linda Amalia Sari Gumelar juga menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut ijin operasional Taman Kanak Kanak Jakarta International School (JIS). Selain itu Linda juga berharap masyarakat memberi dukungan dalam membantu penyembuhan trauma siswa korban pelecehan seksual di sekolah tersebut.

“Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan,” ujar Istri Jenderal (Purn) Agum Gumelar tersebut.

Linda menjelaskan, para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. Ia berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku nantinya.

“Selama ini hukuman maksimal 15 Tahun belum pernah diterapkan,” ujarnya. (lia)

Redaktur: Aristianto Zamzami

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com