Sidang Pratu Teguh, Berjalan Kondusif

BANTUL – Kasus penganiayaan hingga tewas terhadap mahasiswa asal Bali, Adhitya Bisma Hutama hari ini Rabu (13/11/2013) masuk pembacaan putusan. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-11 Banguntapan ini, berjalan lancer.
Pantauan wartawan Jogjakartanews.com situasi di luar sidang, cukup kondusif. Hanya terlihat beberapa aparat berjaga di pos keamanan. Hal ini berbanding terbalik dengan sidang kasus cebongan beberapa waktu yang lalu.
Kasus penganiayaan di Hugos Cafe Yogyakarta 2012 silam menyeret 6 anggota TNI menjadi terdakwa, Di antaranya, Praka Erin Setiawan (32), Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), Praka Ahmad Agus Fatkurohman (32), Koptu Haryono (40) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31).
Sidang hari ini masuk pada pembacaan putusan untuk Pratu Teguh Vitriyadi yang merupakan Anggota Yonif 403 Wirasada Pratista Yogyakarta. Berdasarkan putusan oditur militer, Teguh dikenakan pasal 338 KUHP dengan tuntutan paling lama 15 tahun penjara. (elo)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com