GUNUNGKIDUL – Petugas gabungan dari Panwaslu dan Sat. Pol PP Kabupaten Gunungkidul menertibkan alat peraga kampanye di tiga kecamatan. Kamis (14/11/2013) siang.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Iksan mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 pasal 17 tahun 2013 alat peraga kampaye tidak diperbolehkan dalam bentuk baliho.
“Kalau dalam bentuk spanduk boleh,” katanya kepada wartawam di sela-sela melakukan penertiban.
Buchori mengatakan, penertiban dilakukan di Kecamatan Wonosari, Playen dan Patuk. Sebagian besar partai politik melanggar karena menggunakan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho.
“Masing-masing parpol boleh mengambil kembali, tapi kami tidak menjamin keutuhan alat peraga ini. Karena proses pemasangan beda dengan pelepasan,” tambahnya.
Pantauan Jogjakatanews.com Panwaslu dan Sat. Pol PP Kabupaten Gunungkidul mulai melakukan penertiban di tikungan Slumprit Kecamatan Patuk. Sedikitnya ada lima alat peraga kampanye berbentuk baliho yang ditertibkan petugas. (dit)
Redaktur: Azwar Anas