GUNUNGKIDUL – Dalam menurunkan baliho calon legislatif (Caleg) ternyata membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dari keterangan Satpol PP tarif perbaliho senilai Rp.400 ribu untuk menurunkan 1 baliho besar.
Kepala Kantor Satpol PP Gunungkidul, Agus Hartadi mengaku, sudah semaksimal mungkin membantu Panwaslu dalam penertiban atribut kampanye beberapa waktu lalu. Hanya saja kondisi personil dan anggaran juga harus disesuaikan.
“Memang, untuk menurunkan baliho besar, butuh peralatan dan anggaran besar pula yaitu Rp.400 ribu,” katanya kepada wartawan, Senin (11/18/2013).
Sementara itu, ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Ihsan mengatakan, atribut kampanye berupa baliho besar tanpa ada foto caleg tidak melanggar aturan. Dengan catatan, semua itu harus ada izin saat pemasangan.
“Kalau baliho besar di dekat SPBU Kranon yang menyebut nama caleg itu boleh, hanya saja bagaimana perizinannya,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas