jogjakartanews.com – Kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Imbas BBM Naik, diantaranya kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hal itu dirasa memberatkan buruh atau pekerja yang berpenghasilan rendah.
Kendati akhir-akhir ini kelompok buruh dan mahasiswa menolak dan menuntut penurunan harga BBM, namun pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja atau buruh Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta Per Bulan. Bagi yang berhak mendapatkan Rp600.000.
Dikutip dari pernyataan resmi pejabat berwenang Kementerian Ketenagakerjaan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/09/2022) kemarin. Namun untuk tahap pertama ini penerima BSU hanya bagi yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yakni 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” kata Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Adapun ketentuan penerima bantuan BSU adalah:
– Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
– Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
– Tidak termasuk pegawai negeri sipil (ASN), TNI/Polri.
Sebagai informasi, pengiriman BSU melalui bank Himbara dan Pos Indonesia. Salah satu cara cek BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.
1. Bukan laman website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id . Pada halaman pertama di bagian bawah terdapat menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan pengungkit bukan robot.
3. klik ‘Lanjutkan’
4. Kemudian akan ditampilkan apakah anda lolos atau tidaknya dari verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Demikian informasi Cek Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta Per Bulan. Semoga bermanfaat. (pr)
Redaktur: Faisal