Pada dasarnya, sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat digunakan sebagai jaminan fidusia di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri yang dapat dijadikan sebagai aset berharga untuk dijaminkan. Negara memberikan jaminan hukum atau proteksi terhadap nilai hak kekayaan intelektual melalui undang-undang yang mengatur hak cipta, paten, merek dagang, dan kekayaan intelektual lainnya. Dengan adanya perlindungan hukum ini, pemegang hak kekayaan intelektual dapat merasa aman dan terlindungi dari pelanggaran haknya oleh pihak lain. Jaminan hukum ini juga mendorong inovasi dan kreativitas dalam masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan (Mulyani, 2012).
HKI memiliki Nilai kebendaan dimana hal ini menjadi penting dalam memastikan kekayaan intelektual seseorang atau perusahaan dilindungi secara hukum. Dengan memiliki hak kekayaan intelektual yang kuat, seseorang atau perusahaan dapat melindungi ide, inovasi, dan karya kreatif mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Hal ini juga dapat memberikan nilai tambah yang signifikan pada bisnis dan memungkinkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karya intelektual tersebut. Menjaga dan mengelola nilai kebendaan hak kekayaan intelektual dengan baik sangat penting bagi keberlangsungan dan kesuksesan bisnis (Wesiningrum, 2015).
Dalam konteks jaminan fidusia, sertifikat HAKI tertentu dapat diberikan kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur tentang pemberian jaminan fidusia terhadap segala jenis harta benda, termasuk hak kekayaan intelektual. Peran Sertifikat HAKI dalam jaminan fidusia adalah sebagai bukti kepemilikan hak atas karya intelektual yang dilindungi. Sertifikat HAKI menunjukkan bahwa pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mendistribusikan karya intelektual tersebut. Dalam jaminan fidusia, sertifikat HAKI dapat digunakan sebagai aset yang dapat dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai jaminan atas pemberian pinjaman atau layanan lainnya. Dengan demikian, sertifikat HAKI menjadi penting dalam menjaga hak kepemilikan dan keamanan dalam transaksi jaminan fidusia (Irmayanti, Halim, & Liemantara, 2024)
Pemberian sertifikat HAKI sebagai jaminan fidusia dapat memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman karena memiliki aset yang bernilai tinggi sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Sementara itu, penerima pinjaman juga akan merasa lebih aman karena memiliki perlindungan hukum atas aset intelektual yang dimiliki. Perlu diperhatikan bahwa pengaturan mengenai pemberian sertifikat HAKI sebagai jaminan fidusia masih perlu dikaji lebih lanjut terutama terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, juga penting untuk memastikan bahwa hak dan kepentingan para pihak terlindungi dengan baik dalam perjanjian jaminan fidusia yang disepakati (Angela, & Ariapramuda, 2021). Untuk memastikan efektivitas dan keabsahan penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan fidusia, diperlukan kajian hukum yang mendalam serta kerjasama antara para pihak terkait seperti instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan pemegang HAKI. Dengan demikian, potensi sertifikat HAKI sebagai jaminan fidusia di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Tanah Air (Indriasih, 2020).
Dikutip dari berbagai sumber. (*)
* Sanusi adalah Dosen Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal.