Oleh: Agung Prihatna*
“LAYAK†adalah kata yang menggambarkan sesuatu yang memiliki sifat yang bertolak belakang dengan perbuatan yang tidak sopan, sesuatu yang terhormat. Organisasi Perburuhan Internasional misalnya menekankan konsep “pekerjaan yang layakâ€. Banyak orang yang beragumentasi bahwa definisi jaminan sosial itu sendiri bermakna multitafsir dan sudah mengandung unsur yang tidak layak. Dampak dari jaminan sosial itu sendiri selama satu tahun terakhir adalah mekanisme pemberian tunjangan yang berasal dari kontribusi iuran yang manfaatnya belum terasa sepenuhnya bagi peserta hingga akhir hayat. Namun pada prinsipnya sistem jaminan sosial akan mengatur mobilisasi dana publik untuk pemberian tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Pada titik puncak evaluasi jaminan sosial tersebut, pada akhir tahun 2014 kami berdiskusi dengan berbagai ahli tentang jaminan sosial ditingkat nasional. Kami ingin menggali berbagai pandangan tentang evaluasi jaminan sosial ini. Meskipun jaminan sosial itu sendiri mempunyai banyak program diantaranya jaminan sosial dibidang kesehatan. Namun, ini bisa menjadi catatan bahwa jaminan sosial kita perlu perbaikan dengan istilah kata “layakâ€. Memang selalu terdapat perbedaan pendapat antara pandangan pemerintah atau negara (state) dan pandangan masyarakat sipil (civil society). Keduanya selalu menekankan pada mekanisme pemberian jaminan sosial itu sendiri.
Pemerintah atau negara mempunyai pandangan bahwa mekanisme pemberian jaminan sosial kepada warganegara haruslah dengan sistem gotong-royong yaitu melalui mekanisme iuran. Beberapa akademisi dan juga aktivis berpendapat bahwa mekanisme iuran justru merupakan sistem pengumpulan dana besar yang pada akhirnya bisa disebut titipan kapitalis. Padahal, jika jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk warganegaranya itu sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.
Para spesialis jaminan sosial harus memikirkan tentang kebutuhan akan peraturan yang lebih ketat terhadap biaya yang terkumpul oleh jutaan peserta itu. Jika ditinjau dari sudut pandang sistemis ini merupakan kekuatan untuk melihat transparansi dari dana jaminan sosial yang terkumpul itu. Juga tidak ada kecurigaan sedikitpun bahwa sesuatu yang salah dengan distribusi pendapatan untuk dana iuaran, tata kelola pengumpulan dana oleh badan penyelenggara atau aliran dari titipan modal internasional yang bisa menjadi berkelanjutan. Sangat jelas bahwa sektor keuangan ingin agar keadaan saat ini dapat menjadi pembicaraan serius namun tidak berlebihan, menjaga agar semua pihak dapat mengetahui secara detail.
Dalam tulisan ini, terdapat pandangan bahwa ingin melihat temuan yang positif dari sistem jaminan sosial itu sendiri. Mewujudkan perbaikan yang lebih fundamental dari dampak jaminan sosial. Kemudian setelah melalui kajian dan riset selanjutnya, berupaya memberikan tawaran kerangka kerja yang memampukan negara pada dinamika kesejaheteraan sosial. Kami bukan ingin menawarkan suatu cetak biru yang radikal namun untuk membentuk suatu masyarakat yang dibangun secara artifisial berdasarkan gagasan-gagasan utopis untuk meninggalkan pasar ataupun globalisasi. Bagi saya pilihan semacam ini sejauh tidak mungkin diwujudkan, namun demikian saya percaya sistem yang ada harus direformasi dengan radikal secara sosial, ekologi, dan demokratik.
Kami berpendapat baik dulu dan sekarang bahwa model jaminan sosial semacam itu bukan saja mungkin dilakukan secara teoritis, tapi juga secara politis. Namun hal ini membutuhkan keseimbangan yang berbeda antar berbagai pasar dan antar pasar juga masyarakat. Jaminan sosial sendiri berawal dari pasca krisis tahun 1997. Salah satu point yang didektekan oleh IMF adalah liberalisasi sektor keuangan. Untuk itu dibuat banyak proyek hutang dari IMF, Bank Dunia dan ADB. Kisah SJSN dimulai dari ide untuk mereformasi sektor keuangan, lalu tahun 1998 dibuat proyek utang Loan 1618-INO senilai USS 1,4 milliar dari ADB yaitu Financial Governance Reforms: Sector Development Program-FGRSDP (dokumen ADB).
Kepentingan publik saat ini penting adalah perlindungan jaminan sosial yang adil dan terasa dampaknya kepada masyarakat, sistem yang diperbaiki agar kebermanfaatan meningkat. Pertanyaannya bagaimana jaminan sosial dan ekologis serta kesetaraan dalam masyarakat kita dapat dipertahankan, semuanya menghadirkan dilema yang sulit untuk diselesaikan. Dengan dilatarbelakangi pertanyaan-pertanyaan luas tersebut, pada saat ini reaksi politik tidak pasti dan dibatasi oleh kepentingan nasional atau kepentingan keuangan global yang lebih fanatik. Namun demikian, banyak pembaharuan peraturan yang cenderung menuju kearah yang benar, walaupun paling baik diantara perubahan-perubahan tersebut pun hanya berusaha memperbaiki gejala dari permasalahan dan bukan sebab dasarnya.
Jaminan sosial yang layak memberikan manfaat bagi semua orang, lebih tidak rentan krisis dan lebih berkesinambungan dari varian-varian jaminan sosial yang ada sekarang ini. Tentunya tidak perlu dikatakan lagi bahwa ada sesuatu yang secara mendalam salah dalam sistem jaminan sosial kita sebagaimana yang kita ketahui. Krisis-krisis yang terjadi baru-baru ini hanya gejala dari kegagalan mendasar dari tahap terakhir kebermanfaatan jaminan sosial. Kesalahan yang berakar terletak pada mekanisme pengumpulan dana iuran yang belum jelas arahnya. Hal demikian oleh pemerintah diregulasi, hampir seolah tidak meruntuhkan sistem. Hanya karena pemerintah masuk sebagai pengelola keuangan sehingga lembaga keuangan dianggap secara sistemik relevan maka sistem jaminan sosial sudah benar. Kita semua tahu cerita tentang pengumpulan dana iuran jaminan sosial akan menjadi investasi besar. Pertanyaannya akan dikemanakan investasi besar itu?
Istilah “Jaminan Sosial†kembali muncul dalam percakapan setelah awal 2014 telah diluncurkan salah satu program jaminan sosial. Meruntuhkan, membongkar, mereformasi, memperbaiki berbagai pendekatan terhadap jaminan sosial didiskusikan dengan munculnya HAM. Debat tersebut telah mencapai momentum yang lebih besar sekarang dibanding waktu lain dalam dekade terakhir, walaupun kita sudah menyaksikan beberapa pandangan semacam ini. Tidak mengejutkan bahwa “ketidaksetaraan†muncul kembali dalam agenda ketika mendiskusikan kesuksesan dan masa depan jaminan sosial. Ketidaksetaraan yang meningkat adalah suatu fenomena yang dapat kita temui dihampir semua negara. Ketidaksetaraan yang tinggi bukan saja memicu rasa “ketidakadilan†dalam dan diantara masyarakat, namun juga menghalangi mobilitas sosial serta memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan produktivitas.
Jaminan sosial memiliki masalah-maslah lain: seperti asuransi sosial terdapat keseragaman terhadap bentuk-bentuk manfaat yang tetap dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan manfaat (the abuse of benefits). Hal ini merumitkan pemecahan masalah. Krisis sekarang ini bukan hanya krisis jaminan sosial yang mendalam, namun juga muncul disaat krisis ekologi yang mendalam juga sedang berkembang. Disini “jaminan sosial yang layak†menjadi relevan dan layak diperbincangkan []
*Penulis Adalah Direktur Eksekutif Center of Social Security Studies (CSSS)