Setelah konsep Green Economie atau Ekonomi Hijau yang menjadi prioritas Pemerintah dalam melaksanakan proses transisi energi menuju zero carbon dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kini Pemerintah juga telah mulai mengembangkan konsep Ekonomi Biru (Blue Economie) sebagai pendekatan dalam menemukan sumber baru yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Baik ekonomi hijau maupun ekonomi biru, pada dasarnya keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan sumber energi yang ramah lingkungan dan bebas karbon.
Konsep ekonomi biru sebenarnya tidak terlepas dari upaya untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan Ekonomi Biru yang akan sangat menekankan pada pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dengan baik untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan dimana potensi kelautan merupakan potensi yang memang telah kita miliki selama ini sebagai negara maritim.
Upaya nyata yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia melalui program ekonomi biru ini di antaranya adalah mengedepankan aktivitas budidaya perikanan rendah emisi, melaksanakan perlindungan ekosistem karbon biru (EKB) di kawasan konservasi tertutup, perlindungan terhadap laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta pembatasan armada perikanan.
Kerangka Pembangunan Ekonomi Biru juga mendukung inisiatif global dalam pencapaian Agenda 2030 on Sustainability Development Goals yang merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat dimana tujuannya mencakup 17 tujuan dan sasaran global untuk direalisasikan negara-negara pada tahun 2030, dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang pada Sidang Umum PBB sembilan tahun yang lalu September 2015. Konsep Ekonomi Biru berfokus pada khususnya Tujuan 7 untuk Akses Energi yang Terjangkau, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua, Tujuan 8 menciptakan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua, Tujuan 9: adanya Infrastruktur, Industri Inklusif dan Berkelanjutan, serta Inovasi, dan Tujuan 14 yakni Melestarikan dan Memanfaatkan Secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudra untuk Pembangunan Berkelanjutan serta mendukung Tujuan 17 sebagai Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan Ekonomi Biru ini selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia (RPJPN) 2005-2025, khususnya mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan tangguh melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (RPJMN) 2020-2024. Manfaat dari pengembangan ekonomi biru adalah kelestarian keanekaragaman hayati laut dan ekosistem laut dan pesisir, serta mata pencaharian yang berkelanjutan, utamanya bagi masyarakat pesisir.
Ekonomi biru juga merupakan ruang untuk menciptakan inovasi dan kreativitas baru, baik pada sektor yang sudah ada maupun yang sedang berkembang, sehingga ekonomi biru dapat menjadi penggerak peningkatan kesejahteraan. Transisi Indonesia menuju ekonomi biru juga diharapkan menjadi model pengembangan industri berbasis kelautan yang berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor ekstraktif. Sebagai negara yang memang telah memiliki sumber daya kelautan sebagai modal utama untuk mengembangkan ekonomi biru, pendekatan inovatif sangat dibutuhkan agar konsep ekonomi biru dapat benar-benar menjadi jembatan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat khususnya daerah pesisir.
Tantangan lain yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan iklim yang tidak dapat dihindari, namun sesungguhnya dapat dikendalikan. Ketahanan wilayah pesisir harus dipertahankan dan dijaga untuk menangkal bencana mengingat wilayah kelautan Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari potensi bencana alam. Oleh sebab itu adaptasi harus dilakukan seperti meningkatkan laju sedimentasi pada ekosistim mangrove dpt menekan kenaikan permukaan laut, menyerap karbon & mengurangi degradasi laut. Mengatasi pengalihan fungsi lahan dengan regulasi yg ketat dibidang hukum juga harus ditegaskan untuk tujuan membangun keseimbangan hayati dan menghindari hindari over eksploitasi wilayah pesisir dan kelautan. Intinya bahwa pengembangan konsep ekonomi biru harus berdampingan dengan upaya mitigasi bencana agar dapat mencapai tujuan.
Penyusunan Kerangka Pembangunan Ekonomi Biru ini harus menerapkan pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif, mengingat ekonomi biru meliputi lintas sektoral, baik orang maupun badan hukum. Oleh sebab itu, pengembangan ekonomi biru membutuhkan sinergi antar aktor dan sektor untuk dapat menangani peluang dan tantangan agar tercipta keseimbangan antara tujuan konservasi dan tujuan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Serta untuk menangkis ancaman perubahan iklim pesisir yang juga merupakan tantangan yang tentu saja tidak mudah untuk dihilangkan. Ekonomi biru dan ekonomi hijau keduanya diharapkan akan menjadi jalan terang dari ekonomi karbon berbasis fosil yang faktanya masih digunakan tetapi dampaknya sangat meresahkan. Perangkat hukum yang memadai dan penegakan hukum diwilayah pesisir dan kelautan juga harus menjadi tujuan lain yang tidak dapat dilepaskan untuk terwujudkan iklim ekonomi biru yang berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia.
*Dikutip dari berbagai sumber.
*Kanti Rahayu adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.