JOGJAKARTANEWS.COM, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) lantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis, 19 September 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperingati HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69. Serta merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
“Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap EVP 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kamis, 19 September 2024.
Adapun ke-13 titik tersebut adalah sebagai berikut:
- Daop 1 Jakarta: JPL 11 Jalan Industri Raya Kelurahan Gunung Sari Utara, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat
- Daop 2 Bandung: JPL 165 A Jalan Laswi Kecamatan Batununggal, Kota Bandung
- Daop 3 Cirebon: JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon
- Daop 4 Semarang: JPL 6 Jalan Madukoro Raya Krobokan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
- Daop 5 Purwokerto: JPL 479 Jalan Jendral A. Yani, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kota/Kab. Cilacap
- Daop 6 Yogyakarta: JPL 739 Jalan. Hos Cokroaminoto Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta
- Daop 7 Madiun: JPL 138 Jalan Yos Sudarso Kec. Mangunharjo Kota Madiun
- Daop 8 Surabaya: JPL 405A Jalan Tambak Mayor Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
- Daop 9 Jember: JPL 163 Jalan Supriyadi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember
- Divre I Sumatera Utara: JPL 04 Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan
- Divre II Sumatera Barat: JPL 7 Jalan Sawahan Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang
- Divre III Palembang: JPL 75 Jalan Utama Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
- Divre IV Tanjungkarang: JPL 3B Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stakeholders lainnya.
Saat ini di seluruh area KAI baik Daop maupun Divre terdapat total 3.693 titik perlintasan sebidang. Sebanyak 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar.
Untuk Daop 6 Yogyakarta sendiri, pada tahun 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
Bambang menambahkan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah.
Ia menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI Daop 6 juga memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Bambang.
FULL