Simpatisan Golkar Laporkan Menkumham Lewat Citizen Law Suit

JAKARTA – Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai Golkar hasil Munas Ancol terus mendapatkan kecaman dan reaksi negatif dari berbagai kalangan. Kali ini, simpatisan Golkar, Nur Rahman beserta Arifin Nur Cahyono menggugat Menkumham ke pengadilan Jakarta Selatan atas sikap Menkumham yang dianggap mengintervensi kebebasan berorganisasi.

“Sebab dalam konstitusi Kita UUD 1945 kebebasan berorganisasi tidak boleh Di intervensi oleh Pemerintah dan ketika pemerintah mengakui salah satu pihak dengan menggunakan kewenangan di luar kewenangannya, itu adalah abuse of power,” kata Cahyono kepada jogjakartanews.com.

“Dengan pembredelan oleh Menkumham Terhadap Hasil Munas Bali Partai Golkar yang legitimate dan disiarkan langsung pada masyarakat .Menkumham telah dengan sengaja melakukan kekacauan politik yang mengarah pada Sistim pemerintahan yang otoriter model Order Baru mengobok book Partai Demokrasi Indonesia dan berakhir rusuh yang kemudian merugikan Masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Nur Rahman, Mebnkumham dan Agung Laksono beserta mahkamah partai telah melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat. “Mahkamah Partai Golkar ,Menkumham dan Agung Laksono jelas jelas telah Memelanggar  UU No 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan mengabaikan dan merusak Fungsi Partai Politik yang berimbas pada kerugian di masyarakat,” katanya lagi. (pr)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com