SLEMAN — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman ( Bawaslu Sleman ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mencermati 62 data pemilih yang ditemukan dalam uji petik menjelang pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Temuan itu berasal dari uji petik Bawaslu di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, dan Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. Data tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia serta data warga yang pindah masuk dan pindah keluar.
KPU Sleman kemudian melakukan konsolidasi data bersama Bawaslu pada Rabu, 23 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Arif Setiawan, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga serta pengolahan data turunan.
“Data ini terus bergerak dan kami lakukan pengolahan secara berkala. Harapannya, melalui koordinasi dan coktas bersama Bawaslu, data yang perlu ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan pleno berjalan lancar,” kata Arif.
Menurut dia, pada semester kedua 2026 KPU Sleman menerima lebih dari 35 ribu data dengan berbagai variasi. Data tersebut menjadi bahan pengolahan untuk PDPB pada triwulan ketiga dan keempat.
Selain itu, KPU telah menindaklanjuti sembilan data yang sebelumnya menjadi saran perbaikan. Penelusuran dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas dengan pengawasan Bawaslu.
KPU Sleman menjadwalkan pleno PDPB Triwulan III pada 30 September 2026. Sebelum pleno, sistem informasi data pemilih atau Sidalih akan ditutup pada 26 September 2026.
Bawaslu Sleman sebelumnya melakukan uji petik untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses PDPB sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan coktas juga dilakukan di seluruh 17 kapanewon di Kabupaten Sleman.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan koordinasi antara kedua lembaga perlu dilakukan secara berkala.
“Koordinasi seperti ini memang harus dilakukan setiap triwulan. Jika dalam pelaksanaan coktas masih terdapat masukan atau kendala di lapangan, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan pelaksanaan berikutnya,” ujar Yuwan.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna, mengatakan lembaganya masih menelusuri sejumlah data yang belum dilengkapi bukti pendukung.
“Kami tidak ingin menyisakan data sedikit pun, termasuk data yang belum memiliki bukti dukung. Karena itu, kami berharap KPU dapat melakukan validasi terhadap saran yang kami sampaikan,” kata Arjuna.
Hasil uji petik dan coktas tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi KPU Sleman untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti data sebelum rekapitulasi PDPB Triwulan III digelar. (pr/kt1)














