Sebelum Insentif Rp2.000, Gapembi DIY Minta BGN Beri Peringkat Dapur SPPG

YOGYAKARTA, JOGJAKARTANEWS.COM — Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeringkatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum menerapkan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per penerima manfaat atau porsi.

Gapembi menilai kapasitas setiap dapur SPPG berbeda. Ada dapur yang memiliki fasilitas lebih besar, tenaga kerja lebih banyak, serta kemampuan produksi yang lebih tinggi. Karena itu, jumlah penerima manfaat yang dilayani tidak semestinya disamaratakan.

Ketua Gapembi DIY Nurcholis S. mengatakan pemeringkatan diperlukan agar kebijakan insentif berjalan lebih adil. Dapur SPPG, kata dia, dapat dikelompokkan berdasarkan kapasitas penerima manfaat, kelayakan fasilitas, luas dapur, kualitas manajemen, dan penerapan standar operasional prosedur.

“Pemberian insentif yang berkeadilan jangan serta-merta diberlakukan dengan kondisi yang ada sekarang. Dapur perlu ditata dan dinilai terlebih dahulu,” kata Nurcholis, Rabu, 7 Oktober 2026.

Nurcholis menyampaikan pernyataan tersebut didampingi Sekretaris Gapembi DIY Dharwin Mula Regar dan Pengurus Gapembi DIY A Riyadi Amar.

Menurut dia, dapur SPPG dapat dikelompokkan dalam sejumlah peringkat, misalnya A, B, C, dan D. Setelah pemeringkatan dilakukan, jumlah penerima manfaat juga perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dapur.

“Setelah ada pemeringkatan, penerima manfaat juga harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing dapur,” ujarnya.

Bukan Soal Rp2.000

Gapembi DIY mengatakan keberatan mereka bukan semata-mata pada besaran insentif Rp2.000 per porsi. Persoalan utamanya adalah keadilan dalam pembagian penerima manfaat dan kepastian aturan bagi para mitra.

“Rp2.000 per ompreng itu tidak masalah, asalkan berkeadilan,” kata Nurcholis.

Menurut dia, skema insentif baru berpotensi menimbulkan ketimpangan jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kapasitas setiap dapur. Dapur dengan investasi besar dan fasilitas lebih lengkap belum tentu memperoleh jumlah penerima manfaat yang sebanding dengan kemampuan operasionalnya.

Karena itu, Gapembi meminta BGN tidak hanya menggunakan jumlah penerima manfaat sebagai dasar perhitungan insentif. Kapasitas produksi dan kualitas pengelolaan dapur juga perlu diperhitungkan.

“Artinya, masing-masing dapur mendapatkan penerima manfaat sesuai kapasitas dan kualitas dapurnya,” ujarnya.

Persoalkan Kepastian Hukum
Selain skema insentif, Gapembi DIY mempertanyakan kepastian hukum perubahan kebijakan tersebut.
Sekretaris Gapembi DIY Dharwin Mula Regar mengatakan BGN perlu menerbitkan perjanjian kerja sama (PKS) baru jika mekanisme insentif berubah. Menurut dia, petunjuk teknis yang menjadi acuan mitra masih memuat ketentuan sebelumnya.

“Keberatan kami pertama, kalau kebijakan ini diberlakukan sekarang, belum ada PKS baru. Juknisnya juga masih menyebut ketentuan sebelumnya. Jadi, kami membutuhkan kepastian hukum,” kata Regar.

Menurut dia, perubahan mekanisme insentif seharusnya tidak dilakukan begitu saja ketika para mitra telah menjalankan investasi berdasarkan aturan sebelumnya.

Gapembi meminta pemerintah memberikan waktu dan ruang dialog sebelum ketentuan baru diberlakukan secara penuh.

Investasi Mitra Telanjur Berjalan

Persoalan lain yang disoroti Gapembi adalah investasi para mitra SPPG. Sebagian pengelola menggunakan modal pribadi untuk membangun dapur, sedangkan sebagian lainnya menggunakan pembiayaan perbankan.
Nurcholis mengatakan para mitra mengambil keputusan investasi dengan mengacu pada skema yang berlaku ketika mereka membangun dan menjalankan dapur SPPG.

“Para mitra sejak awal memahami adanya klausul insentif Rp6 juta selama dua tahun. Investasi dapur SPPG juga menggunakan modal pribadi, termasuk pembiayaan perbankan,” ujarnya.

Regar mengatakan perubahan kebijakan secara mendadak dapat mempengaruhi iklim investasi dan keberlanjutan operasional dapur SPPG.

“Investor perlu mendapatkan jaminan bahwa investasinya berjalan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang jelas dan berkeadilan. Jangan sampai aturan berubah ketika investasi sudah berjalan,” kata Regar.

Ia meminta BGN memperhitungkan dampak perubahan skema terhadap kemampuan mitra mempertahankan fasilitas, peralatan, tenaga kerja, dan standar pelayanan SPPG.

Menurut Regar, keberlanjutan dapur tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif. Ada biaya investasi dan operasional yang harus tetap ditanggung pengelola.

Minta BGN Buka Dialog

Gapembi DIY meminta BGN membuka ruang dialog dengan para mitra sebelum menerapkan mekanisme insentif baru secara penuh.
Nurcholis mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Selain jumlah penerima manfaat, kebijakan harus memperhitungkan investasi, biaya operasional, jumlah tenaga kerja, kapasitas dapur, serta kualitas pelayanan.

“Kita ingin ada pemerataan, tetapi pemerataan itu harus berdasarkan kualitas dan kapasitas dapur. Jangan sampai perubahan skema justru mengganggu keberlangsungan dapur SPPG,” ujarnya.

Sebelumnya, BGN menerapkan skema insentif sewa dapur sebesar Rp6 juta per hari. Melalui ketentuan terbaru, mekanisme tersebut berubah menjadi Rp2.000 per penerima manfaat atau porsi.

Bagi Gapembi DIY, perubahan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu. Mereka menginginkan kebijakan yang memberikan kepastian kepada mitra sekaligus menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kebijakan yang adil, memiliki dasar hukum jelas, dan tidak mengganggu keberlanjutan operasional dapur SPPG,” kata Nurcholis.

FULL

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com