YOGYAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Paduka KGPAA Paku Alam X (PAX) meminta Komisi Informasi Daerah (KID) DIY agar memberikan pengertian kepada Badan-Badan pemerintah yang berkompeten tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Bahwa terdapat tugas bagi badan-badan tersebut untuk melakukan pemberdayaan warga terkait layanan informasi, karena pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dan regulator,” tutur Sri Paduka PA X saat menerima kunjungan KID DIY di Ruang Rapat Wakil Gubernur DIY, Jumat (13/10/2017).
Ketua KID DIY Hazwan Iskandar Jaya, S.P, mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga publik sebagai pemenang KIP. Penganugerahan tersebut, kata dia, merupakan hasil monitoring dan evaluasi dari beberapa kategori tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, lembaga yudikatif, kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dan instansi yang vertikal.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap badan publik sadar memiliki kewajiban untuk membuka informasi publik, mengetahui sejauh mana lembaga telah melaksanakan keterbukaan informasi melalui monitoring dan evaluasi,” katanya.
Menurut Hazwan, pemberian anugerah tersebut direncanakan pada 25 Oktober 2017 mendatang. Dia memohon agar Wagub berkenan memberikan anugerah tersebut kepada para pemenang nantinya.
Wagub mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KID DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Hazwan dan pengurus PID yang turut serta menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022.
“Kami berharap, DIY bisa menjadi provinsi yang open government sehingga setiap warga dapat mengakses informasi terkait dengan kebijakan pemerintah dengan mudah,” harap Hazwan. (kt1)
Redaktur: Rudi F