Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Intensifkan Sidak Parcel

YOGYAKARTA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta (BBPOM) akan mengintensifkan pengawasan makanan khususnya dalam bentuk parcel di seluruh wilayah kabupaten dan Kota Yogyakarta menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2014.

“Menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini memang kami akan prioritaskan pengawasan pada makanan khususnya dalam bentuk parcel pada kios dan supaermarket di seluruh kabupaten dan kota,” kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Yogyakarta, Dyah Sulistiyorini, (Selasa 17/12/2013).

Menurut Dyah, peningkatan pengawasan itu perlu dilakukan sebab menjelang hari besar seperti Natal dan Tahun Baru , distribusi makanan di kota-kota besar seperti Yogyakarta diperkirakan meningkat dari hari biasa.

“Tentu nanti akan banyak permintaan makanan dari masyarakat, apalagi di akhir tahun,” katanya.

Pengawasan itu, akan mulai diintensifkan mulai 17 Desember hingga pasca Natal dan Tahun Baru 2014. Pengawasan dilakukan dengan mekanisme inspeksi mendadak (sidak) dengan tujuan agar pengawasan lebih efektif, tambahnya.

Sebagian besar pengawasan, kata dia, akan dilakukan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman karena jumlah swalayan atau supermarket di dua wilayah tersebut lebih banyak dibanding wilayah lainnya.

Namun demikian, ia memprediksikan tren penjualan makanan kedaluarsa di Yogyakarta secara umum menurun. Seiring kesadaran masyarakat yang diyakini semakin meningkat, baik produsen maupun konsumen.

“Meskipun nanti kami temukan ada yang kedaluarasa, namun makanan itu tidak akan dibeli sebab konsumen sudah semakin kritis dengan malihat tanggal kedaluarsa terlebih dahulu,” katanya.

Diah menambahkan, bagi penyedia atau penjual produk makanan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan konsumsi ditindak sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Mekanisme penindakan, kata dia, akan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai pemberian peringatan serta pemusnahan produk, pemberian sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Kalau kami temukan nanti akan kami musnahkan. Penjual kami minta membuat surat pernyataan. Tapi kalau sampai tetap dilakukan hingga mengandung bahan berbahaya bisa kami kenai sanksi pidana di pengadilan,” pungkasnya. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com