Jogja Corruption Watch: Sepanjang 2020 Hakim Pengadilan Tipikor Banyak Jatuhkan Vonis Ringan

YOGYAKARTA – Sepanjang tahun 2020 Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang memvonis perkara korupsi masih jauh dari harapan. Vonis yang diberikan terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengungkapkan, berdasarkan catatan JCW dari total terdakwa dalam kasus korupsi selama tahun 2020, tren vonis ringan untuk para terdakwa yakni 1 hingga 4 tahun penjara plus dipotong masa tahanan.

Menurutnya, dengan masih adanya tren vonis ringan kepada para terdakwa kasus korupsi, maka berimplikasi serius pemberian efek jera yang masih jauh bagi terdakwa. Hal itu, kata Kamba, juga jauh dari kata adil bagi masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari perbuatan korupsi,

“Terakhir, tren vonis ringan akan berdampak makin suramnya pemberantasan korupsi di republik ini ke depan, jika Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan tren vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi,” ujar Kamba.

Berikut catatan vonis ringan hakim di pengadilan Tipikor Yogyakarta:

1.Kasus korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY

Pada 2 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY. Yakni masing-masing terdakwa mantan Kepala P4TKSB Salamun, mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho. Salamun divonis hukuman 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsiber 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Kemudian terdakwa Bondan Suparno dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Bondan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Terdakwa Bondan Suparno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya terdakwa Agung Nugroho dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 670 juta. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan merugian negara Rp 21,6 miliar.

2.Kasus Suap Oknum Jaksa Oleh PT Manira Arta Mandiri

Pada 16 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Gabriella Yuan Anna terbukti melakukan suap terhadap dua oknum jaksa yakni Eka Safitra Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Gabriella terbukti melangggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

3.Kasus Korupsi Dana Desa Banyurejo, Tempel, Sleman

Pada 10 Maret 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ruswantara mantan kepala desa Banyurejo Tempel Sleman selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan pada kasus korupsi dana desa sebesar Rp 633 juta selama periode tahun 2015 – 2016. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 452.433.000 atau subsider 1 tahun kurungan serta Rp 130 juta yang merupakan uang sita wajib dikembalikan ke kas desa. Padahal, pada 24 Januari 2020, Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

4.Kasus Korupsi Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Pada 20 Mei 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Eka Safitra Jaksa fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yakni untuk terdakwa Eka Safitra selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sementara terdakwa Satriawan Sulaksono dituntut selama 4 tahun pejara dan denda Rp 200 juta. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman dalam kasus suap yang diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma dalam lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) jalan Soepomo, cs di Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

5.Kasus Korupsi Dana Desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo

Pada 27 Oktober 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Humam Sutopo mantan Kades Banguncipto Sentolo Kulonprogo selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 392 juta atau subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sementara terdakwa Sumadi mantan bendahara Desa Banguncipto divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 241 juta subsider 2 tahun penjara. Kedua terdakwa divonis bersalah dalam kasus dana desa pada 2014-2018 saat kedua terdakwa menjabat. Dalam kasus korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

6.Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kelurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul

Pada 15 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Setiyawan  Lurah Baleharjo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul nonaktif selama  1 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan balai kelurahan setempat. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 353 juta dan sudah dikembalikan oleh terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com