GUNUNGKIDUL – Deretan pedagang rujak di depan rumah dinas (rumdin) Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos ditertibkan Sat. Pol PP, Kamis (9/1/2014).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Marhindro menjelaskan, penertiban yang dilakukan Sat. Pol PP terhadap enam pedagang rujak tersebut merupakan penegakan Perda nomor 12 tahun 2003 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima(PKL).
“Jalan Satria atau kawasan sisi Timur perkantoran Pamkab Gunungkidul merupakan lokasi yang dilarang untuk berjualan,” katanya kepada wartawan, siang tadi.
Djunjung mengatakan, sebelumnya PKL di Jl. Satria sudah dilakukan penertiban. Kala itu ada belasan PKL yang ditertibkan Sat. Pol PP.
“Saat itu hanya kami berikan teguran secara lisan. Tetapi rupaya teguran itu tidak digubris, jadi kami kembali melakukan penertiban dengan memberikan teguran secara tertulis,” jelasnya.
Salah seorang PKL, Gito Wiyono mengaku kaget adanya penertiban tersebut. Karena ia tidak mengetahui jika lokasi tempat ia berjualan dilarang juntuk berjualan.
“Saya berjanji tidak akan kembali berjualan di sini lagi. Adanya penertiban ini saya jadi tahu kalau disini (Jl. Satria – Red) tidak boleh untuk berjualan,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas